TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus gratifikasi dan dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Zumi Zola, mengucapkan terimakasih kepada saksi dari anggota DPRD yang mengaku terima duit terkait pengesahan APBD.
Baca: Sidang Zumi Zola, Hakim Sarankan Anggota DPRD Jambi Sering Berdoa
Baca Juga:
"Saya berterima kasih kepada saksi yang telah menyampaikan fakta dalam persidangan ini," ujar Zumi saat memberikan tanggapan persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 17 September 2018.
Zumi mengaku semakin jelas dan mengetahui bagaimana proses alur dari pemberian uang ketok palu. Termasuk dari tangan siapa uang tersebut mengalir ke anggota DPRD Jambi.
Zumi menyebutkan saat baru menjabat sebagai gubernur pada 2016 dia mendapatkan tekanan agar menyediakan uang ketok palu untuk anggota DPRD. "Memang faktanya seperti keterangan saksi dari fraksi Partai Golkar," ujarnya.
Salah satu saksi dari fraksi Partai Golkar adalah Juber. Sebagai anggota DPRD Jambi sejak 2016, dia mengaku sudah dua kali menerima uang ketok palu, yaitu untuk pengesahan APBD 2017 dan 2018.
Pada tahun 2016, untuk pengesahan APBN 2017, Juber mengaku menerima uang Rp 200 juta, sedangkan untuk APBD 2018 Rp 185 juta. "Saya sudah kembalikan ke KPK," ujarnya.
Jaksa KPK, Iskandar Murwanto menyebutkan setiap anggota DPRD Jambi diduga menerima uang Rp 200 juta pada 2017 pada dua kali penerimaan.
Baca: Saksi Sebut Fraksi Golkar Terima Duit Ketok Palu dari Zumi Zola
Sedangkan pada APBD 2018, uang tersebut dipotong oleh setiap fraksi. Jadi setiap anggota mendapatkan besaran yang berbeda-beda. "Tapi untuk 2018 ada beberapa fraksi yang belum menerima karena keburu operasi tangkap tangan, tapi uangnya sudah disiapkan," ujar Iskandar.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif, dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp 200 juta - Rp 250 per anggota. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.