TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, bersama beberapa jajaran Demokrat lainnya mendatangi Dewan Pers untuk mengadukan pemberitaan dari media Asia Sentinel. Pengaduan ini diterima oleh Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Jauhar dan Anggota Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun di gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin 17 September 2018.
Baca: Demokrat Gugat Asia Sentinel karena Berita Soal SBY dan Century
"Kami telah menyampaikan pengaduan resmi ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti, sebagaimana mekanisme yang berlaku di Dewan Pers," kata Hinca pada awak media seusai pertemuan.
Hinca mengatakan Dewan Pers telah menerima pengaduannya untuk dipelajari. Ia juga meminta Dewan Pers Indonesia untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dewan Pers Hong Kong yang menurut Hinca adalah negara tempat Asia Sentinel berasal.
"Kami mengajak Dewan Pers Indonesia jika berkenan bersama-sama kami untuk pergi dan melaporkan Asia Sentinel ke Dewan Pers Hong Kong dalam waktu yang relatif singkat," ujarnya.
Sebelumnya , Asia Sentinel menulis berita berjudul “Indonesia’s Vast Criminal Conspiracy’ yang diterbitkan pada 11 September 2018. Artikel itu mengulas hasil investigasi setebal 488 halaman terkait kasus bailout Bank Century. Hasil investigasi itu termaktub dalam berkas gugatan yang diajukan Weston Capital International ke Mahkamah Agung Mauritania bulan lalu.
Baca: Demokrat Minta Kepala Daerah Tak Ikut Tim Sukses di Pilpres 2019
Dalam beritanya, John Berthelsen selaku penulis artikel mengatakan pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-6 RI dan Ketua Umum Partai Demokrat, telah melakukan konspirasi kriminal terbesar dengan mencuri dana US$ 12 miliar dari pembayar pajak dan mencucinya melalui bank-bank internasional. Kasus itu disebut melibatkan 30 pejabat dan sejumlah lembaga keuangan internasional.
Menurut Hinca, John telah serampangan beropini bahwa Bank Century adalah tempat SBY untuk mencuci uang. "Itulah yang jadi soal. Secara kaidah jurnalistik yang universal, pasti harus ada konfirmasi, check dan recheck, dan tidak boleh beropini," ucapnya.