TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akan melanjutkan sidang gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dalam perkara gratifikasi dan suap. Sejumlah pejabat Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Provinsi Jambi akan dihadirkan ke persidangan.
"Saksi sidang lanjutan hari ini dari Dinas PUPR Jambi, empat orang," kata pengacara Zumi Zola, Muhamad Farizi saat dihubungi, Senin 14 September 2018. Menurut Farizi sidang hari ini merupakan lanjutan sidang sebelumnya pada 6 September lalu. Para saksi belum diperiksa pada persidangan sebelumnya.
Baca:
Begini Rincian Penggunaan Uang Gratifikasi Zumi Zola
Uang Gratifikasi Zumi Zola Digunakan Istri untuk ...
Sidang sudah memeriksa pegawai negeri sipil Dinas PUPR Jambi. Mereka adalah Alva Yudi, Wahyudi, Nusa Suryadi, dan Denny Ivan dari Bagian Hubungan Masyarakat Dinas PUPR Jambi.
Jaksa KPK juga pernah mendatangkan saksi dari pihak swasta salah satunya Direktur PT Artha Graha Persada Muhammad Imanudin dengan jajarannya. KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan penggarap proyek di Pemerintahan Provinsi Jambi.
Baca: Zumi Zola Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli ...
Zumi didakwa menerima gratifikasi dari bekas Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif, dan Asrul Pandapotan Sihotang, mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi. KPK juga mendakwa Zumi Zola menyuap legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi dengan uang sekitar Rp200-250 juta per anggota. Menurut Jaksa uang itu diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.
Uang itu digunakan Zumi untuk keperluan pribadi dan keperluan Partai Amanat Nasional. Ia mengirimkan uang Rp3,3 miliar kepada Martoni selaku bendahara tim pemenangan Masnah Busro calon bupati Muaro Jambi yang diusung PAN. Zumi Zola melalui orang dekatnya pernah mengirim uang Rp 260 juta, dan Rp 200 juta dalam kepentingan kampanye. Zumi Zola telah dipecat sebagai kader PAN sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.