TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara atau BKN merilis data pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor. Merujuk data tersebut, sebanyak 98 orang PNS koruptor berasal dari 22 kementerian/lembaga.
Baca: BKN: 2.357 PNS Aktif Jadi Terpidana Tindak Pidana Korupsi
Baca Juga:
Tiga posisi teratas dengan PNS koruptor terbanyak diisi oleh instansi kementerian, yakni Kementerian Perhubungan sebanyak 16 orang, Kementerian Agama (14), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (9).
Instansi tingkat pusat lain di luar kementerian ada Mahkamah Agung 5 orang, Badan Narkotika Nasional (1), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (1), Badan Pusat Statistik (1), dan Setjen Komisi Pemilihan Umum (3).
Di sisi lain, jumlah PNS koruptor yang berasal dari instansi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berjumlah 2.259 orang. Sehingga total keseluruhan PNS berstatus PNS koruptor adalah 2.357 orang.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebelumnya mengatakan pihaknya mencatat ada 2.674 PNS yang melakukan korupsi dan dipenjara. Dari jumlah tersebut, PNS yang sudah dipecat sebanyak 317 orang. “Sebanyak 2.357 di antaranya masih PNS aktif," kata Bima di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya akan memecat semua PNS yang berstatus koruptor. "Paling lambat Desember harus sudah selesai, yang masih menjabat harus segera diberhentikan," ujar Tjahjo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis, 13 September 2018.
Baca: BKN: Dipecat Tak Hormat, PNS yang Korupsi Tak Dapat Dana Pensiun
Berikut ini daftar lengkap PNS instansi tingkat pusat yang terlibat tindak korupsi dari BKN.
Kementerian Perhubungan 16 orang
Kementerian Agama 14 orang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 9 orang
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 9 orang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang 8 orang
Kementerian Keuangan 6 orang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 5 orang
Kementerian Komunikasi dan Informatika 4 orang
Kementerian Kelautan dan Perikanan 3 orang
Kementerian Pertahanan 3 orang
Kementerian Pertanian 3 orang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2 orang
Kementerian Tenaga Kerja 1 orang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1 orang
Kementerian Kesehatan 1 orang
Kementerian Pemuda dan Olahraga 1 orang
Kementerian Perindustrian 1 orang
Mahkamah Agung RI 5 orang
Badan Narkotika Nasional 1 orang
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 1 orang
Badan Pusat Statistik 1 orang
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum 3 orang
Total 98 orang.