TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Roni Faisal Saiful Faton diangkat menjadi Kapolres Kediri. Pengangkatan Roni tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2282/IX/KEP/2018 dan ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia Polri Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.
Sebelumnya, Roni dikenal saat aksinya membopong seorang anak teroris yang menyerang Polrestabes Surabaya pada Mei lalu. "Dapat reward dia (Roni) jadi Kapolres Kediri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 13 September 2018.
Baca: Kapolres Kediri Dicopot, Diduga Terkait Kasus Pungli SIM
Roni menggantikan posisi Erick Hermawan, mantan Kapolres Kediri yang terlibat perkara pungutan liar (pungli). Saat ini Erick sedang menjalani proses pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Itu sudah melalui mekanisme dewan pangkat bahwa dia dilaksanakan mutasi yang bersifat demosi. Dalam proses demosi itu dia (Erick Hermawan) akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan Propam," ujar Dedi.
Pungli di Polres Kediri dilakukan terhadap pemohon surat ijin mengemudi (SIM) di Satpas SIM. Saat itu, tim menemukan adanya kegiatan penarikan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh sejumlah calo berinisial HA, AX, BD, DW dan YD.
Simak: Kasus Pungli, Kapolres Kediri Akan Dibidik dengan UU Tipikor
Biaya penarikan tersebut bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu, tergantung dari jenis SIM. Uniknya, para calo ini dikoordinir oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri. Pejabat Polres Kediri yang diduga mendapatkan hasil pungli yakni Kapolres Kediri setiap pekannya menerima sekitar Rp 40 Juta sampai dengan Rp 50 juta.
Selain Kapolres Kediri, aliran uang pungli diduga juga mengalir ke Kasat Lantas Polres Kediri Ajun Komisaris Fatikh sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta dan Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Inspektur Satu Bagus Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.