TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya akan memecat semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus koruptor. Badan Kepegawaian Nasional mencatat ada 2.357 PNS yang korupsi dan dipenjara, namun masih berstatus pegawai aktif.
Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo Akan Pecat 2.150 PNS Koruptor
"Paling lambat Desember harus sudah selesai, yang masih menjabat harus segera diberhentikan," ujar Tjahjo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis, 13 September 2018.
Tjahjo mengatakan Kemendagri akan mendiskusikan temuan PNS koruptor yang berstatus pegawai aktif ini dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Komisi Apartur Sipil Negara (KASN). Hal ini dilakukan untuk mencari dengan detail temuan PNS koruptor tersebut.
"Kami juga ada MoU, yang kami undang semua sekretaris daerah seluruh Indonesia, baik tingkat I dan tingkat II supaya tahu daerahnya ada sekian orang (PNS koruptor)," katanya.
Baca: Kasus Korupsi DPRD Kota Malang Bikin Sistem Pemerintahan Macet
Dalam temuan BKN, selain masih berstatus pegawai aktif, para PNS koruptor ini juga masih menerima gaji. Menurut Tjahjo, selain diberhentikan, pemerintah juga akan menyetop gaji para pegawai berstatus koruptor ini. "Iya disetop (gajinya), karena sudah ada undang-undangnya," ucapnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara akibat penggajian ASN aktif yang berstatus koruptor. "Teman-teman masih menghitung itu. Belum tahu, belum tahu (jumlahnya)," kata Agus di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 5 September 2018.