TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bekas Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.
Baca: Kasus Suap PLTU Riau, Nicke Widyawati Mangkir dari Panggilan KPK
"Hari ini direncanakan penjadwalan ulang dua saksi dalam kasus PLTU Riau untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) dan IM (Idrus Marham)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 13 September 2018.
Febri menuturkan pemeriksaan terhadap Nicke merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Nicke mangkir dari pemeriksaan pada Senin, 3 September 2018 dengan alasan sedang ada rapat pemegang saham di Pertamina.
Menurut Febri, selain memeriksa Nicke, KPK juga melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Samin Tan. Febri mengatakan KPK butuh keterangan kedua saksi dalam proses penyidikan kasus PLTU Riau. "Keterangan kedua saksi tersebut dibutuhkan dalam penyidikan yang sedang berjalan," kata dia.
Baca: KPK Periksa Direktur Perencanaan Korporat PLN di Kasus PLTU Riau
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan bekas pemilik saham BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menyangka Eni dan Idrus menerima suap dari Kotjo untuk memuluskan penandatanganan kerjasama proyek pembangunan PLTU mulut tambang tersebut.