TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, kewenangan gubernur saat ini jauh lebih kuat dibanding dulu dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2018.
Baca juga: Ridwan Kamil Bakal Beri Hibah Alun-alun ke Setiap Kabupaten/Kota
“Dengan muatan itu sejatinya kita bisa melakukan kontrol dan pengawasan lebih kuat sehingga reward-punishment akan menjadi warna dari cara kita mengangkat yang positif. Yang kurang atau lambat kita tegur, kita berikan sebuah disinsentif,” kata dia di Bandung, Senin, 12 September 2018.
Ridwan Kamil sempat membeberkan soal itu di depan seluruh Sekretaris Daerah kabupaten/kota yang dikumpulkannya di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 12 September 2018. “Tolong pelajari Perrpes 8/2018 tentang kewenangan gubernur yang baru supaya bisa paham ada penguatan kewenangan gubernur,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan, akan memberikan semacam rapor bagi masing-masing kepala daerah. “Intinya ada contoh, rapor, kira-kira mana yang terlalu lambat mohon maaf akan ada teguran. Kalua sesuai target, kami akan apresiasi,” kata dia.
Menurut Ridwan Kamil, sejumlah penguatan kewenangan tersebut termasuk pembatalan peraturan di daerah. “Salah satunya dimensi keuangan, ada dimensi administrasi. Seperti pembatalan perda, pembatalan Perwal/Perbub , ada dalam penguatan itu,” kata dia.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Erick Thohir Disukai Emak-emak
Ridwan Kamil mengaku masih mempelajari peraturan baru tersebut. Diantaranya, dia mengaku belum memutuskan periode waktu penilaian yang akan diberikan nanti. “Kalau di Yogyakarta itu dia 4 bulan sekali. Sekarang sedang kita hitung, kita pelajari,” kata dia.