TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani mengkritik kehadiran empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke resepsi pernikahan putra Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurut Fanani, pimpinan KPK telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK.
Baca: Kasus Bupati Purbalingga, KPK Periksa Politikus PDIP Utut Adianto
"Di situ disebutkan bahwa Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh KPK," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 September 2018.
Menurut Fanani, kedatangan pimpinan KPK telah melanggar pasal itu karena posisi Bamsoet yang pernah diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana e-KTP ke Partai Golkar Jawa Tengah. "Saat ini penyidikan perkara e-KTP tersebut masih berlangsung," kata dia.
Bamsoet menggelar resepsi pernikahan anaknya di Jakarta Convention Center pada 10 September 2018. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang hadir dalam acara itu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kedatangan pimpinan hanya untuk memenuhi undangan resepsi dari Bamsoet. Dia mengatakan sama sekali tidak ada pembicaraan mengenai tugas KPK dalam acara itu. "Tidak ada urusan dengan kasus misal atau pelaksanaan tugas yang lain," kata dia.