TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan suap yang diterima Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap meningkat dari Rp 576 juta menjadi Rp 40 miliar. Peningkatan itu terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya penerimaan lain oleh Pangonal dari proyek di Labuhanbatu.
Baca: Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Tabrak Petugas KPK
"KPK sedang melakukan identifikasi dugaan penerimaan lain terkait proyek-proyek di Labuhanbatu, dengan jumlah sampai saat ini sekitar Rp 40 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 12 September 2018.
KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka dengan bukti awal adanya transfer uang sebanyak Rp 576 juta dari kontraktor, Effendy Sahputra. Uang itu diduga bagian dari Rp 3 miliar yang menjadi jatah bupati dalam proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.
Baca: Berusaha Kelabui KPK, Bupati Labuhanbatu Pakai Modus Suap Baru
Febri menuturkan dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan bahwa Pangonal menerima suap dalam proyek lain di Labuhanbatu. Menurut Febri, dugaan penerimaan sebanyak Rp 40 miliar masih sementara. "Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan lainnya," kata dia.
Selain itu, menurut Febri, KPK juga tengah memetakan aset Bupati Labuhanbatu Pangonal yang diduga berasal dari fee proyek tersebut. Pemetaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset. "Jika ada pihak yang ditawarkan aset terkait kasus ini agar berhati-hati," kata dia.