Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fayakhun Menolak Pindah dari Komisi I DPR demi Proyek Bakamla

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Terdakwa anggota Komsi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi (tengah), bersiap menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. Fayakhun didakwa jaksa penuntut umum KPK menerima suap US$ 911.480 dari pengusaha karena mengupayakan alokasi penambahan anggaran di Bakamla. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa anggota Komsi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi (tengah), bersiap menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. Fayakhun didakwa jaksa penuntut umum KPK menerima suap US$ 911.480 dari pengusaha karena mengupayakan alokasi penambahan anggaran di Bakamla. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar DKI Jakarta Basri Baco mengatakan Fayakhun Andriadi pernah menentang keputusan Setya Novanto yang memindahkannya dari Komisi I DPR ke Komisi VIII DPR. "Iya saya pernah diberitahu," kata Basri saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Fayakhun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 12 September 2018. "Pak Fayakhun melawan keputusan itu."

Fayakhun, dalam berita acara pemeriksaan yang dibaca oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, dipindahkan posisinya oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan dakwaan, Fayakhun menolak karena ini mengawal anggaran proyek itu di Komisi I. “Karena Fayakhun tak mau dibilang ingkar janji,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan.

Menurut Basri, meski sudah berada di komisi yang membidangi sosial dan agama (Komisi VIII DPR), Fayakhun tetap mengikuti rapat di komisi yang membidangi pertahanan dan luar negeri (Komisi I DPR).  Basri menceritakan bagaimana Fayakhun yang tak ada dalam daftar hadir, tetap ikut rapat Komisi I. Ia kemudian menulis sendiri namanya dengan tulisan tangan. Fayakhun pada akhirnya ditempatkan di Komisi III DPR, yang membidangi hukum dan keamanan.

Fayakhun didakwa menerima duit US$911.480 dalam proyek pengadaan satelit dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla). Duit itu, berdasarkan dakwaan, diterima Fayakhun dari Fahmi, selaku Direktur PT Merial Esa, penggarap proyek ini. Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

Duit dari proyek ini diduga mengalir ke sejumlah pengurus Golkar pemilik suara dalam pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Daerah. Fayakhun ingin terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar DKI Jakarta. Basri Basco mengaku menerima duit dari Fayakhun sebagai uang lobi agar Fayakhun dipilih. Duit itu dibagi-bagikan melalui Agus Gunawan, yang disebut sebagai orang kepercayaan Fayakhun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pemilik suara ini ada nilainya dan saya yang diminta terdakwa untuk melobi pada pemilik suara, supaya memilih (Fayakhun)," kata Basri yang menjadi saksi dalam sidang terdakwa Fayakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 September 2018.

Fayakhun memberikan duit Rp 300-500 juta kepada masing-masing pemilik suara untuk pemilihan tersebut. Namun Basri mengaku lupa total duit yang diberikan oleh Fayakhun. "Enggak ingat, enggak pernah dicatat," kata Basri.

Basri mengaku menerima uang yang dipakai untuk melobi para pengurus Golkar tersebut secara bertahap pada awal Juni 2016, sebelum Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar 2016, di Hotel Fairmont. Dalam musyawarah yang berlangsung 19 Juni 2016 itu, Fayakhun terpilih menjadi Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta.

ROSSENO AJI NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

20 April 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap di proyek Bakamla


KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

3 Januari 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus Bakamla.


KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

31 Desember 2021

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. KPK melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu setelah 36 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. ANTARA/Reno Esnir
KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).


KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

11 Juni 2020

Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa pada Selasa, 14 Januari 2020. Kasus korupsi proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Bakamla itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.  ANTARA/Adam Bariq
KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

KPK belum menahan Leni dan dan Juli, dua tersangka kasus korupsi yang juga pejabat internal Bakamla RI.


Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

14 Februari 2020

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

KPK menetapkan empat tersangka untuk kasus suap satelit Bakamla. Di antaranya adalah, eks Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo.


KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

31 Juli 2019

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

Penetapan tersangka baru ini adalah merupakan pengembangan dari kasus pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla pada 2016.


KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka Kasus Suap Bakamla

1 Maret 2019

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata, menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino di Pengadilan Jakarta Selatan, 26 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka Kasus Suap Bakamla

KPK menetapkan sebuah perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla)


DPR Lantik Pengganti Legislator Terdakwa Fayakhun Andriadi

13 Februari 2019

Wakil Ketua MPR RI Mahyudin melantik tiga Anggota MPR Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2014-2019 di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 November 2018.
DPR Lantik Pengganti Legislator Terdakwa Fayakhun Andriadi

Musthofa mengganti Fayakhun, Wa Ode Nur Zainab mengganti Tina Nur Alam dari PAN dan Taslim Azis menggantikan Amarullah Amri Tuasikal dari Gerindra DPR


4 Anggota DPR Terjerat Kasus Korupsi di KPK Selama 2018

28 Desember 2018

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 Fayakhun Andriadi (kiri) mendengarkan keterangan saksi, keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
4 Anggota DPR Terjerat Kasus Korupsi di KPK Selama 2018

KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen dalam APBN-P 2016.


KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bakamla

27 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bakamla

Dalam perkara suap Bakamla ini, KPK telah menetapkan enam tersangka lain dan telah divonis pengadilan.