TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar DKI Jakarta Basri Baco mengatakan Fayakhun Andriadi pernah menentang keputusan Setya Novanto yang memindahkannya dari Komisi I DPR ke Komisi VIII DPR. "Iya saya pernah diberitahu," kata Basri saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Fayakhun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 12 September 2018. "Pak Fayakhun melawan keputusan itu."
Fayakhun, dalam berita acara pemeriksaan yang dibaca oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, dipindahkan posisinya oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan dakwaan, Fayakhun menolak karena ini mengawal anggaran proyek itu di Komisi I. “Karena Fayakhun tak mau dibilang ingkar janji,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan.
Menurut Basri, meski sudah berada di komisi yang membidangi sosial dan agama (Komisi VIII DPR), Fayakhun tetap mengikuti rapat di komisi yang membidangi pertahanan dan luar negeri (Komisi I DPR). Basri menceritakan bagaimana Fayakhun yang tak ada dalam daftar hadir, tetap ikut rapat Komisi I. Ia kemudian menulis sendiri namanya dengan tulisan tangan. Fayakhun pada akhirnya ditempatkan di Komisi III DPR, yang membidangi hukum dan keamanan.
Fayakhun didakwa menerima duit US$911.480 dalam proyek pengadaan satelit dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla). Duit itu, berdasarkan dakwaan, diterima Fayakhun dari Fahmi, selaku Direktur PT Merial Esa, penggarap proyek ini. Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Duit dari proyek ini diduga mengalir ke sejumlah pengurus Golkar pemilik suara dalam pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Daerah. Fayakhun ingin terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar DKI Jakarta. Basri Basco mengaku menerima duit dari Fayakhun sebagai uang lobi agar Fayakhun dipilih. Duit itu dibagi-bagikan melalui Agus Gunawan, yang disebut sebagai orang kepercayaan Fayakhun.
Baca Juga:
"Pemilik suara ini ada nilainya dan saya yang diminta terdakwa untuk melobi pada pemilik suara, supaya memilih (Fayakhun)," kata Basri yang menjadi saksi dalam sidang terdakwa Fayakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 September 2018.
Fayakhun memberikan duit Rp 300-500 juta kepada masing-masing pemilik suara untuk pemilihan tersebut. Namun Basri mengaku lupa total duit yang diberikan oleh Fayakhun. "Enggak ingat, enggak pernah dicatat," kata Basri.
Basri mengaku menerima uang yang dipakai untuk melobi para pengurus Golkar tersebut secara bertahap pada awal Juni 2016, sebelum Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar 2016, di Hotel Fairmont. Dalam musyawarah yang berlangsung 19 Juni 2016 itu, Fayakhun terpilih menjadi Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta.
ROSSENO AJI NUGROHO