TEMPO.CO, Jakarta - Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengungkapkan bahwa petugas kesehatan yang akan memberikan imunisasi MR (Measle-Rubella) mendapat sejumlah penolakan dan ancaman.
Baca juga: MUI: Vaksin MR Haram, tapi Boleh Digunakan
"Ada yang diancam parang karena orang tua merasa 'saya enggak mau, karena ini haram'. Ini laporan yang masuk ke KSP," kata Yanuar di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu, 12 September 2018.
Yanuar mengatakan, contoh kasus penolakan yang dialami petugas kesehatan terjadi di Puskemas Papoyato Induk, Pohuwatu, Gorontalo. Yanuar mengungkapkan, sebanyak 6 petugas kesehatan yang melakukan imunisasi MR di Desa Torosiaje Kepulauan mendapat ancaman. "Orang tua anak yang diimunisasi membawa parang, mengunci rumah, dan mengancam akan memotong petugas yang melakukan penyuntikan," ujarnya.
Sementara itu, ancaman juga dialami petugas di Posyandu Selalak Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Yanuar menceritakan, ada seorang laki-laki menanyakan dan mengatakan bahwa imunisasi haram karena dari babi.
Laki-laki tersebut datang dengan membawa senjata tajam dan memaksa petugas untuk membuang vaksin MR. "Petugas ketakutan dan akhirnya meninggalkan posyandu untuk kembali ke puskesmas," kata dia.
Peristiwa lain juga terjadi di Puskesmas Tanah Datar, Sumatera Barat. Orang tua mendatangi bidan desa, kepala sekolah dan wali nagari, menyatakan tidak terima anaknya disuntik. Mereka, kata Yanuar, mengancam akan menuntut tenaga kesehatan dan pemerintah, serta meminta bidan desa, kepala sekolah, dan wali nagari menandatangani surat pernyataan minta maaf.
Baca juga: MUI Sebut Kemenkes Teledor soal Vaksin MR
Akibat dari penolakan tersebut, program imunisasi MR Fase II di luar Pulau Jawa pun terancam gagal. Sebab, cakupan imunisasi baru mencapai 42,98 persen. Adapun pemerintah menargetkan 95 persen dari 32 juta anak di 28 provinsi sudah terimunisasi pada akhir September 2018.
Jika imunisasi MR serentak gagal, Yanuar mengatakan sebanyak 32 juta anak berusia 9 bulan hingga 15 tahun terancam tak terlindungi dari virus campak dan rubella. Padahal, campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius, seperti diare, radang paru (pneumonia), radang otak (ensefalitis), kebutaan, gizi buruk dan bahkan kematian.
Sedangkan dampak Rubella terburuk apabila terjangkit pada ibu hamil. Rubella menyebabkan keguguran atau kecacatan pada janin. Kecacatan tersebut meliputi kelainan pada jantung dan mata, ketulian atau keterlambatan perkembangan dan tidak dapat diobati.