TEMPO.CO, Jakarta - Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan sebanyak 32 juta anak terancam tidak terlindungi dari virus campak dan rubella. Kemungkinan itu bisa terjadi lantaran cakupan imunisasi Measle-Rubella atau imunisasi MR masih rendah.
Baca: MUI: Vaksin MR Haram, tapi Boleh Digunakan
“Cakupan Imunisasi MR Fase II amat rendah, jauh di bawah target 95 persen, sementara waktu tersisa sudah amat singkat,” kata Yanuar usai rapat penanganan imunisasi MR di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu, 12 September 2018.
Yanuar menuturkan, imunisasi MR Fase II di 28 provinsi di luar Pulau Jawa baru mencapai 42,98 persen per 10 September 2018. Padahal, sebanyak 32 juta anak berusia 9 bulan hingga 15 tahun sudah harus diimunisasi secara serentak sampai 30 September 2018. Imunisasi MR secara serentak perlu dilakukan agar terbentuk imunitas kelompok dan memutus mata rantai penularan virus MR.
Ia menjelaskan, campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius, seperti diare, radang paru (pneumonia), radang otak (ensefalitis), kebutaan, gizi buruk dan bahkan kematian. Sedangkan dampak Rubella terburuk apabila terjangkit pada ibu hamil. Rubella menyebabkan keguguran atau kecacatan pada janin. Kecacatan tersebut meliputi kelainan pada jantung dan mata, ketulian atau keterlambatan perkembangan dan tidak dapat diobati.
Baca Juga:
Baca juga: Kemenkes: Wabah Campak di Asmat karena Imunisasi Belum Optimal
Ditinjau dari dampak pertahanan kesehatan, kata Yanuar, rendahnya cakupan imunisasi berpotensi melemahkan ketahanan kesehatan bangsa. “Indonesia akan tetap rentan terhadap penyakit menular yang berpotensi mewabah dan merenggut nyawa, padahal penyakit tersebut dapat dihindarkan,” ujarnya.
Ia menyebutkan ada 8 daerah terendah dalam jumlah anak yang telah diimunisasi MR. Di antara, Aceh baru mencapai 4,94 persen atau 76.461 anak telah diimunisasi; Riau mencapai 18,92 persen atau 369.956 anak; Sumatera Barat baru mencapai 21,11 persen atau 319.794 anak; NTB baru mencapai 20,37 persen atau 284.922 anak.
Bangka Belitung baru mencapai 26,45 persen atau 97.972 anak telah diimunisasi; Kalimantan Selatan baru mencapai 28,31 persen atau 317.248 anak; Sumatera Utara baru 29,53 persen atau 1.267.544 anak; dan Kepulauan Riau 34,50 persen atau 209.792 anak telah diimunisasi MR.
Baca: MUI Nyatakan Vaksin MR Haram. Begini Isi Lengkap Fatwa MUI
Rendahnya target imunisasi MR, kata Yanuar, terjadi karena adanya penolakan dari masyarakat terkait fatwa haram vaksin MR. Sejak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa haram vaksin MR mengandung enzim babi, Yanuar mengaku hal itu berdampak pada proses pelaksanaan vaksin.
Meski haram, MUI telah menyatakan bahwa vaksin MR mubah atau boleh digunakan. MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin itu karena ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyyah, yaitu belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci.
Kendati begitu, Yanuar mengatakan sosialisasi vaksin MR mubah belum memberikan dampak signifikan terhadap pelaksanaan imunisasi. "Fatwa mubah ini tidak bisa tersosialisasi dengan gencar dibanding pada waktu haram. Ini masalah menurut kami," ucapnya.