TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tasikmalaya menggerebek sebuah rumah tinggal yang dijadikan tempat rental narkotika jenis sabu di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada sekitar pukul 01.00 dini hari.
Baca juga: BNN Musnahkan Narkoba dari 10 Kasus, Mulai Ganja Hingga Sabu
"Rumah tinggal itu atas nama Yoga. Di lantai duanya, kami temukan penyewaan peralatan dan bahan narkotika jenis sabu siap digunakan," ucap Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari melalui pesan singkat, Rabu, 12 September 2018.
Sang pemilik, Yoga, adalah seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dipecat karena melakukan tindak kriminal. Setelah diberhentikan, ia kemudian mendirikan tempat rental narkotika ini. Harga yang dibayar pelanggan adalah Rp 100 ribu per-empat kali hisap dan dibayar di muka. Tempat rental ini buka selama 24 jam dan bisnis ini sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Saat ditangkap, Yoga sedang mengonsumsi sabu bersama tiga rekannya yang juga pelanggan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan timbangan digital, alat hisap sabu yakni bong, uang tunai sebesar Rp 35 juta, dan sisa sabu seberat 3,89 gram.
Baca juga: BNN Sita Sabu dan Pil Ekstasi Pesanan Napi Rutan Salemba
"Saat ini masih kami periksa. Menurut keterangan sementara, sabu yang didapat Yoga berasal dari seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jelepong, Bandung atas nama Aep Syaifudin," kata Arman.