TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem mensomasi bekas Menko Kemaritiman Rizal Ramli, atas pernyataannya di acara Indonesia Business Forum yang ditayangkan stasiun TV One pada 6 September 2018. Dalam acara itu, Rizal Ramli menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita karena takut kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.
Baca juga: Rizal Ramli Bakal Digandeng Sebagai Tim Sukses Prabowo - Sandiaga
"Besok, kami akan menyampaikan somasi ini kepada beliau. Jika dalam 3x24 jam tidak direspons, maka kami akan lanjutkan ke jalur hukum," ujar Ketua DPP Nasdem Bidang Advokasi dan Hukum, Hermawi Taslim di kantornya pada Senin, 11 September 2018.
Berikut pernyataan Rizal Ramli yang menurut Nasdem adalah fitnah tak berdasar, yang ditayangkan TV One dan dikutip oleh sejumlah media online:
Sebetulnya biang keroknya ini menteri perdagangan saudara Engar, ya. Misalnya impor dari garam dia lebihkan 1,5 juta ton, petani garam marah, yang kedua impor gula dia tambahkan 2 juta ton, impor beras dia tambahin 1 juta ton, termasuk yang Faisal katakan tadi soal ban.
Jadi biang keroknya sebetulnya saudara Enggar, ya, cuma Presiden Jokowi gak berani negur, takut sama Surya Paloh, ya. Saya katakan Pak Jokowi panggil saya saja biar saya yang tekan Surya Paloh, karena ini brengsek. Impor naik tinggi sekali, petani itu dirugikan, petambak dirugikan dan akibatnya elektabilitas Pak Jokowi juga merosot digerogoti mereka ini, pada main dari komisi, dari import yang sedemikian besarnya.
Baca juga: Rizal Ramli Minta Calon Presiden Tak Sewa Buzzer
Pernyataan yang sama, kata Hermawi, juga pernah disampaikan Rizal dalam acara 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV pada 4 September 2018. Menurut Hermawi, pernyataan tersebut adalah fitnah keji, tidak berdasar, dan mengarah pada pembunuhan karakter seseorang.
"Setidaknya dalam pernyataan tersebut, kami menemukan dua unsur delik yang memenuhi syarat yang tertera dalam Pasal 310 ayat (1) KHUP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP," ujar dia.
Adapun bunyi Pasal 310 ayat (1) KHUP, yakni; "Barang siapa yang merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.“
Baca juga: Rizal Ramli Sebut Ekonomi Ibarat Lampu Setengah Merah
Sementara Pasal 311 ayat (1) KUHP berbunyi; “Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”