TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memecat 2.150 pegawai negeri sipil atau PNS yang terlibat korupsi. Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.
Baca juga: KPK Minta PNS Koruptor Segera Diberhentikan
"Sudah memiliki kekuatan hukum tetap sidang tipikor (tindak pidana korupsi), tapi sampai saat ini masih menerima gaji dan belum diberhentikan," kata Tjahjo di Malang, Senin, 10 September 2018. Sesuai dengan undang-undang, kata dia, para PNS itu layak diberhentikan dan dicabut hak normatifnya.
"Saat ini masih dipilah," ujarnya. Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB, Tjahjo melanjutkan, telah membahasnya secara detail, termasuk sudah memegang semua data terkait. Karena itu akan dikeluarkan surat bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB agar memiliki dan memenuhi kepastian hukum. "Mereka bersalah, dan memiliki kekuatan hukum tetap," ucap Tjahjo.
Baca juga: Kepala Daerah Diimbau Berhentikan PNS Koruptor yang Masih Aktif
Sebelumnya, BKN mencatat ada 2.674 PNS yang korupsi dan dipenjara, tapi mayoritasnya masih berstatus pegawai aktif. Dari 2.674 PNS koruptor, 317 di antaranya sudah diberhentikan dengan tidak hormat. “Sebanyak 2.357 di antaranya masih PNS aktif," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.