TEMPO.CO, Medan - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, berjanji akan menyelesaikan konflik agraria di sana dalam setahun ia menjabat.
Baca juga: Seusai Menyapa Khofifah, SBY Menelepon Edy Rahmayadi
Edy menyampaikan komitmennya usai Rapat Paripurna perdana di Gedung DPRD Sumatera Utara pada Senin, 10 September 2018. “Satu tahun Insya Allah selesai ini,” ujar Edy Rahmayadi kepada wartawan.
Konflik agraria menjadi menjadi salah satu masalah yang kerap terjadi di Sumatera Utara. Salah satunya terkait lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2. Lahan seluas 5.873,06 Ha tersebut, selama ini menjadi sengketa antara masyarakat dengan perusahaan serta mafia tanah.
Persoalan tersebut juga menjadi awal mula operasi tangkap tangan yang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan beberapa waktu lalu. Saat itu, beberapa hakim, panitera dan pengusaha diamankan KPK karena terlibat kasus suap perkara terkait lahan Eks HGU PTPN 2 di areal Helvetia.
Namun terkait hal tersebut, Edy Rahmayadi justru memberikan jawaban berbeda. Ketua PSSI tersebut menyampaikan waktu yang berbeda dengan jawaban soal waktu penyelesaian konflik agraria. "Insya Allah lima tahun selesai, paling lambat itu,” ungkap Edy.
Baca juga: Sandiaga Uno Minta Edy Rahmayadi Ciptakan Lapangan Kerja di Sumut
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara menyarankan Gubernur untuk mengajak lembaga lain untuk ikut menyelesaikan eks HGU PTPN 2.
“Menyelesaikan sengketa Eks HGU PTPN 2 itu memang tidak bisa Gubernur sendiri. Tapi Gubernur mempunyai kewenangan untuk menginisiasi dan mengajak pihak lain seperti BPN, DPRD Sumut dan lainnya,” kata Koordinator Kontras Sumatera Utara, Amin Multazam Lubis.
Amin juga mengajak Pemerintah Sumut tidak melihat konflik agraria hanya sebatas pembagian lahan saja.
“Makanya pemerintah harus bijak melihatnya. Kalau Pak Edy berjanji dalam setahun ini, ya kita tunggu janjinya itu,” kata Amin.