TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung bakal segera menggelar sidang perkara gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 soal larangan calon legislatif eks narapidana atau napi korupsi. Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan MA sudah membentuk majelis hakim untuk kasus ini.
Baca juga: Kisruh Eks Napi Korupsi Nyaleg, M. Taufik Laporkan KPU ke DKPP
Suhadi mengatakan sekarang MA berwenang untuk memutus perkara yang diuji materikan di Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa menunggu putusan terlebih dulu. “Menunggu itu sudah diubah oleh MK sendiri, dengan putusan No 93/PUU-XV/2017,” kata Suhadi saat dihubungi wartawan, Senin 10 September 2018.
Putusan MK itu mengubah frasa ‘dihentikan’ dalam pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi, menjadi ‘ditunda’. Menurut Suhadi, dengan terbitnya putusan ini yang berhak menunda adalah Majelis dari MA. Berbeda dengan frasa ‘dihentikan’ yang dimaknai sebagai penghentian secara administratif yang menyebabkan penumpukan perkara di MA.
“Majelis sudah ditetapkan kemudian majelis akan mempelajari dulu sebelum dia mengambil keputusan. Apa mau tunda atau mau memutus substansinya,” kata Suhadi.
PKPU ini sempat menimbulkan polemik antara KPU dan Bawaslu. KPU ogah meloloskan eks napi korupsi sebagai calon legislatif, didasarkan pada PKPU. Sedangkan Bawaslu menganggap hal itu sah-sah saja, apabila caleg tersebut mengumumkan statusnya, seperti yang diatur dalam UU Pemilu.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sempat mendesak MA untuk segera memproses PKPU soal caleg eks napi korupsi ini. Pasalnya hal ini kian menjadi polemik.
Baca juga: Bawaslu Bisa Gagalkan Eks Napi Korupsi Nyaleg Jika Ada Putusan MA
"Saya sudah telepon pimpinan di MA, tolong dipercepat supaya semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Wiranto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 September 2018.
Selain itu ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Harjono, mengatakan MA punya suatu kewenangan untuk memutuskan secara cepat persoalan yang berurusan dengan pemilu. Ia mendasarkan argumentasinya pada Pasal 76 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima.
Suhadi menambahkan untuk jadwal sidangnya sendiri, sampai saat ini masih belum ditetapkan. Ia mengaku jadwal ini nanti akan dimuat di laman resmi MA.