TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan Direktur Perencanaan Korporat Perusahaan Listrik Negara dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan PLTU Riau.
Baca: Kasus Suap PLTU Riau, Nicke Widyawati Mangkir dari Panggilan KPK
"Hari ini diagendakan pemeriksaan kepada Syofvi Felienty Roekman, Direktur Perencanaan Korporat PLN, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan PLTU Riau," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 September 2018.
Febri menyebutkan Sofvi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan suap proyek PLTU Riau
KPK pun juga memeriksa Johanes hari ini. Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dan langsung memasuki gedung KPK.
Selain Sofvi, Febri melanjutkan, KPK juga sudah mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya. Mereka adalah Mah Riana, Direktur PT Global Energi Manajemen untuk tersangka Johannes.
Selanjutnya Iswan Ibrahim, Direktur PT Isargas; dan Nine Afwani, karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup. Menurut Febri dua pihak swasta tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
Baca: KPK Periksa Suami Eni Saragih untuk Tersangka Idrus Marham
KPK dalam kasus PLTU Riau-1, telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Idrus Marham, mantan sekretaris jenderal Partai Golkar; eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih; dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.