Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Periksa Direktur Perencanaan Korporat PLN di Kasus PLTU Riau

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan Direktur Perencanaan Korporat Perusahaan Listrik Negara dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan PLTU Riau.

Baca: Kasus Suap PLTU Riau, Nicke Widyawati Mangkir dari Panggilan KPK

"Hari ini diagendakan pemeriksaan kepada Syofvi Felienty Roekman, Direktur Perencanaan Korporat PLN, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan PLTU Riau," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 September 2018.

Febri menyebutkan Sofvi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan suap proyek PLTU Riau

KPK pun juga memeriksa Johanes hari ini. Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dan langsung memasuki gedung KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Sofvi, Febri melanjutkan, KPK juga sudah mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya. Mereka adalah Mah Riana, Direktur PT Global Energi Manajemen untuk tersangka Johannes.

Selanjutnya Iswan Ibrahim, Direktur PT Isargas; dan Nine Afwani, karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup. Menurut Febri dua pihak swasta tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

Baca: KPK Periksa Suami Eni Saragih untuk Tersangka Idrus Marham

KPK dalam kasus PLTU Riau-1, telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Idrus Marham, mantan sekretaris jenderal Partai Golkar; eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih; dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bebas, Begini Perjalanan Kasus Sofyan Basir

5 November 2019

Tangis haru Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir saat di sambut sanak keluarga usai putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019. Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. TEMPO/Subekti.
Divonis Bebas, Begini Perjalanan Kasus Sofyan Basir

Hakim menyatakan Sofyan Basir tak terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.


Sofyan Basir Bebas, KPK Pertimbangkan Ajukan Banding

4 November 2019

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir bersyukur usai putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019. Sebelumnya, Sofyan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. TEMPO/Subekti.
Sofyan Basir Bebas, KPK Pertimbangkan Ajukan Banding

Jaksa menyangkal bebasnya Sofyan Basir disebabkan dakwaan yang lemah.


Sofyan Basir Bebas, KPK: Kami akan Buktikan Dia Terlibat

4 November 2019

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Sofyan Basir Bebas, KPK: Kami akan Buktikan Dia Terlibat

Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir

4 November 2019

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir melemparkan senyum sebelum membacakan nota pembelaannya di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. Sofyan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya dalam memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir

Hakim menyatakan Sofyan Basir harus dibebaskan dari segala dakwaan.


Sofyan Basir Divonis Bebas

4 November 2019

Tangis haru Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir saat di sambut sanak keluarga usai putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019. TEMPO/Subekti.
Sofyan Basir Divonis Bebas

Hakim menyatakan Sofyan Basir tak terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.


Mantan Bos PLN Sofyan Basir Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

4 November 2019

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir melemparkan senyum sebelum membacakan nota pembelaannya di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. Sofyan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya dalam memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Bos PLN Sofyan Basir Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Sofyan Basir hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.


Setya Novanto Bakal Hadir di Sidang Kasus PLTU Riau-1

12 Agustus 2019

Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan terpidana kasus suap proyek PLUT Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo, tertawa di sela memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019. ANTARA
Setya Novanto Bakal Hadir di Sidang Kasus PLTU Riau-1

Nama Setya Novanto sebelumnya muncul beberapa kali dalam dakwaan Sofyan Basir.


Sofyan Basir Didakwa Bantu Eni Saragih Terima Suap

24 Juni 2019

Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019. KPK menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sofyan Basir Didakwa Bantu Eni Saragih Terima Suap

Jaksa menuturkan setidaknya Sofyan Basir melakukan sembilan kali pertemuan selama 2016-2018.


Sofyan Basir Hadapi Sidang Dakwaan Kasus PLTU Riau-1

24 Juni 2019

Ekspresi Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir setelah menjalani pemeriksaan perdana pasca-ditahan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019. Sofyan Basir kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Sofyan Basir Hadapi Sidang Dakwaan Kasus PLTU Riau-1

Dalam dakwaan itu, jaksa akan menguraikan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Sofyan Basir dalam kasus PLTU Riau-1.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Kasus Sofyan Basir

17 Juni 2019

Ekspresi tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir setelah menjalani pemeriksaan perdana pasca-ditahan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019. Sofyan Basir resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin malam, 27 Mei 2019. TEMPO/Imam Sukamto
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Kasus Sofyan Basir

KPK menyangka Sofyan Basir membantu Eni Maulani Saragih menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo.