TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Malang hasil pergantian antar waktu hari ini dilantik. Mereka punya tugas berat untuk memulihkan kepercayaan publik setelah sebelumnya terjadi korupsi berjamaah di tubuh lembaga legislatif itu.
Baca juga: Mendagri Tjahjo Kumolo Hadiri Pelantikan 40 Anggota DPRD Malang
Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang diketahui menjadi tersangka dalam kasus suap dan korupsi. Mereka ada yan g sudah ditetapkan sebagai tersangka, terpidana, dan terdakwa.
"Warga menilai DPRD tak mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat. Justru merampok uang rakyat," kata Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) Fachrudin, Senin 10 September 218.
Menurut Fachrudin, 40 anggota DPRD yang akan dilantik hari ini punya tugas berat mengembalikan kepercayaan publik terhadap anggota Dewan. Kondisi ini, kata dia, akan mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan Kota Malang, terutama APBD Perubahan 2018 dan Peraturan Daerah.
Fachrudin mengatakan, partai politik dinilai gagal mengkader dan menjaga integritas para legislatornya. Partai politik, kata dia, juga diduga terlibat membangun sistem demokrasi yang korup dan manipulatif. "Tak ada jaminan anggota dewan pengganti tak korup," katanya.
Baca juga: Soekarwo: 40 Anggota DPRD Kota Malang Dilantik Senin Pekan Depan
MCW mendesak KPK melalui Deputi pencegahan melakukan supervisi DPRD Kota Malang agar korupsi tak terulang. Partai politik kata dia, juga dituntut melakukan pembenahan kelembagaan terutama program dan keuangan. Selain itu menjaring calon legislator yang memiliki integritas dan antikorupsi.
"Secara intens partai harus mengawasi dan memberi penilaian kinerja anggota," ujarnya. Sedangkan anggota DPRD Kota Malang yang baru dilantik ini, kata Fachrudin, harus berkomitmen menjauhi praktik korupsi.