TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penyelesaian penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat di Aceh yang diungkapkan beberapa waktu lalu tak terkait dengan tahun politik.
"Kerja Komnas HAM dalam konteks pro justitia tak bersandar pada logika, atau momen apa pun soal politik," kata Chairul di kantor Imparsial, Jakarta, Ahad, 9 September 2018.
Baca: Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM Berat di Simpang KKA Aceh
Menurut Anam, Komnas HAM sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan rangkaian proses yang tepat. Ia mengatakan pengungkapan hasil penyelidikan ini telah dilakukan dari pengecekan bukti dan unsur-unsurnya. "Buktinya cukup atau tidak, unsur-unsur terpenuhi atau tidak. Kalau terpenuhi kapan pun kami akan bungkus," kata dia.
Komnas HAM sebelumnya menyelesaikan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat yang melibatkan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat. Dugaan pelanggaran HAM berat ini terjadi selama pelaksanaan Operasi Jaring Merah di Piddie, Aceh, sepanjang tahun 1989-1998, atau dikenal dengan istilah peristiwa 'Rumoh Geudong'.
Baca: Komnas HAM Pertanyakan Imbauan Bupati Bireuen Soal Makan di Kafe
Penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat ini telah dimulai sejak 2013. Komnas HAM telah mengumpulkan bukti yang cukup sebagai bekal bagi Kejaksaan Agung untuk menelusuri keterlibatan Kopassus dalam pembantaian simpatisan dan keluarga anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Direktur Imparsial Al Araf menilai kerja Komnas HAM dalam mengungkap penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat sudah sesuai koridor hukum dan di luar dinamika politik yang ada. Meski demikian, kata dia, isu pelanggaran HAM berat seharusnya memang layak masuk dalam substansi politik elektoral yang sedang terjadi di Indonesia.
"Kasus-kasus pelanggaran HAM termasuk kasus 'Rumoh Geudong' harus jadi narasi politik. Karena dalam politik elektoral jangan dihitung hanya narasinya siapa kandidat presiden, siapa cawapres, tim kampanye siapa," kata Al Araf.
Baca: Komnas HAM Kurang Serius Pantau Pelanggaran HAM di Aceh