Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zumi Zola Diduga Korupsi Berjemaah dengan Anggota DPRD Jambi

image-gnews
Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola (tengah), bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. Zumi Zola juga didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi Rp 16,4 miliar. ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola (tengah), bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. Zumi Zola juga didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi Rp 16,4 miliar. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi massal yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi. Praktik lancung itu diduga berkaitan dengan uang “ketuk palu” pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 dan 2018. Dugaan adanya uang ketuk untuk pengesahan Raperda APBD dua tahun anggaran itu muncul dalam surat dakwaan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola.

Baca: Ketua DPRD Jambi Akui Minta Jatah Proyek Rp 50 M ke Zumi Zola

"Akan kami dalami dengan hati-hati agar tidak abuse. Kalau peristiwanya ada, bukti akan ada. Tidak akan ke mana, tinggal kami bisa ungkap atau tidak. Cepat atau lambat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Tempo, Jumat, 7 September 2018.

Zumi Zola, bekas Bupati Tanjung Jabung Timur, didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar, uang US$ 177 ribu, Sin$ 100 ribu, dan satu unit Toyota Alphard. Selain itu, ia didakwa menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,4 miliar agar menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Menurut Saut, timnya akan melaporkan jika ada pengembangan penyidikan para anggota DPRD yang disinyalir menerima duit ketuk palu dari Zumi. Sementara ini, kata dia, penyidik bakal mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan Zumi.

Baca: Ketua DPRD Jambi Bantah Terima Duit Ketuk Palu Zumi Zola

Beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus Zumi memperkuat dakwaan jaksa. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar Kamis kemarin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Dodi Irawan, membenarkan adanya permintaan uang ketuk palu yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRD Jambi kepada Zumi Zola. Uang itu, kata dia, diminta sebagai syarat agar DPRD mau mengesahkan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Daerah Jambi 2017. "Mereka meminta kami untuk menyampaikan itu ke Pak Gubernur," katanya saat bersaksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dodi menyebut aliran duit kepada pimpinan dan anggota DPRD punya nominal yang berbeda-beda. Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, misalnya, meminta jatah dalam bentuk paket proyek senilai Rp 50 miliar. Tiga wakil DPRD Jambi, yakni A.R. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, dan Zoerman Manap, masing-masing meminta jatah dalam bentuk proyek senilai Rp 600 juta, Rp 650 juta, dan Rp 750 juta.

Selain pimpinan, Dodi mengatakan, anggota Komisi III DPRD Jambi, Badan Anggaran DPRD, dan anggota lainnya turut mendapat jatah uang ketuk palu. Sebanyak 13 anggota Komisi III DPRD Jambi, kata dia, mendapat jatah Rp 375 juta per orang. Adapun Badan Anggaran DPRD mendapat jatah Rp 205 juta dan anggota lainnya mendapat Rp 200 juta.

Baca: Zumi Zola Bantah Perintahkan Bawahannya untuk Total, Loyal, Royal

Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston membenarkan adanya permintaan jatah dari para anggota Dewan untuk pembahasan anggaran. Ia pun mengakui pernah meminta proyek ke Gubernur melalui Dodi, tapi hingga kini permintaan itu tak juga direalisasikan. Adapun soal uang sebesar Rp 100 juta yang muncul dalam dakwaan Zumi, Cornelis mengatakan itu tidak terkait dengan uang ketuk palu. “Saya pinjam uang itu dari Pak Kusnindar (anggota DPRD) untuk biaya pengobatan ayah saya,” katanya.

Zumi Zola membenarkan adanya permintaan uang ketuk palu dari anggota Dewan. Ia lantas menyuruh Apif Firmansyah, orang kepercayaannya, melobi anggota Dewan agar tak perlu uang untuk membahas APBD. "Pada awalnya dia (Apif) melakukan pendekatan dulu untuk mencari solusi tidak pakai uang. Tapi pada akhirnya dia menyerah," katanya.

ROSSENO AJI NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

6 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

9 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

15 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

16 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

22 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

23 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.