TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersyukur gugatan class action yang diajukan eks warga Lokalisasi Jarak-Dolly senilai Rp 270 miliar ke Pemerintah Kota Surabaya ditolak Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Surabaya Raih Penghargaan Kota Layak Anak, Risma: Alhamdulillah..
"Alhamdulillah kemarin bisa dipatahkan. Saya berharap, ini bukan untuk saya, kalau perlu, tidak usah ditulis karena saya tidak butuh terkenal. Ini untuk anak-anak, bukan hanya di Dolly, tapi juga Surabaya," kata Risma setelah memberikan kuliah umum di Universitas Surabaya, Jumat, 7 September 2018.
Risma mengatakan tujuan penutupan salah satu lokalisasi terbesar itu adalah menyelamatkan masa depan anak di tempat itu dan anak Surabaya pada umumnya.
"Kalau tahu, itu mengerikan sekali, tapi saya tidak akan cerita. Sudah, ayo kita mulai, dan yang bermasalah, ayo diselesaikan. Tapi kita harus tahu ada yang harus diselamatkan. Masa depan bangsa ada di anak-anak itu," ujarnya.
Jika kemudian anak se-Surabaya punya masalah, anak-anak tidak akan menang menghadapi bangsa lain. Dia menegaskan penutupan Dolly bukan hanya untuk Risma.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Luncurkan ...
Pasalnya, anak dari Dolly sekolah di tempat lain dan akan mempengaruhi anak lain. Jadi, dengan memutus dan mematahkan lokalisasi, hal itu akan berhenti. Namun, jika tetap lanjut, akan tercipta lost generation.
"Kalau hanya untuk Risma, ngapain sampai patah tanganku. Ini untuk Surabaya. Kalau mau, silakan bunuh saya daripada anak Surabaya hancur," ucapnya.