TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Adat Melayu Riau menyatakan akan memberi sanksi adat kepada terduga pelaku penghinaan terhadap Ustad Abdul Somad (UAS) di Media Sosial Facebook yakni atas nama akun Joni Boyok.
Baca juga: Abdul Somad Batal Ceramah di Malang, Panitia: Tidak Ada Ancaman
"Yang paling tinggi diusir dari Bumi Riau, sebulan atau setahunkah kita ada tahapannya. Tunggu rapat majelis kerapatan adat yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Kepala Bidang Agama Islam LAM Riau, Gamal Abdul Nasir di Pekanbaru, Kamis, 6 September 2018.
Dia mengatakan bahwa Bumi Riau mempersilakan semua orang datang, tapi beretikalah sebagai Melayu yang identik dengan Islam. Jika ada orang menghujat dan membikin kekacauan maka hukum adat akan berbicara.
Dia mencontohkan seperti di Aceh ada aturan adatnya yang tidak boleh melaut pada hari Jumat. Jika pergi melaut, maka ada sanksi adat yakni membayar. "Itu contohnya, tapi setiap daerah berbeda," paparnya.
Ketua Bidang Hukum LAM Riau, Zulkarnain Nurdin menambahkan ada juga hukum adat bersifat sesuatu yang didamaikan. Contoh di Aceh lagi, kata dia hukuman terberat adalah tidak boleh ikut gotong royong.
"Jadi hukum adat lebih kepada moralitas, sanksi sosial," imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya terduga pelaku penghinaan UAS, Joni Boyok sudah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Rabu, 5 September 2018 malam. Front Pembela Islam Kota Pekanbaru secara persuasif meminta yang bersangkutan untuk diantarkan ke Polda Riau.
Baca juga: Forum Kebangsaan Jatim: Tak Ada Laporan Ancaman Ustad Abdul Somad
Zulkarnain mengapresiasi upaya FPI Pekanbaru atas kepedulian sosial menjaga harkat dan martabat ulama dengan persuasif mengantarkan pelaku ke Polda Riau. Jika tidak, mungkin saja akan ada aksi anarkis akibat tindakan yang melecehkan ulama tersebut.
"UAS Tokoh Ulama Riau banyak penggemar yang mencintai beliau. Ketika menerima hinaan itu, banyak yang emosi ingin mencari dengan kalimat nada kesal. FPI dengan pendekatan persuasinya sudah tepat," ujarnya.
Karena kasus ini delik aduan, LAM melalui lembaga bantuan hukumnya telah melaporkan terduga pelaku penghinaan terhadap Abdul Somad tersebut. Zulkarnain merasa berkepentingan karena Abdul Somad juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, apalagi sudah bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.
Baca juga: Kabareskrim Persilakan Ustad Abdul Somad Melapor Jika Diancam
"Kami sampaikan laporan pengaduan mewakili Ustadz Abdul Somad karena dia masih di Sulawesi Selatan," kata Zulkarnain.