TEMPO.CO, Jakarta - Terancam lumpuh, Satuan Tugas Provinsi Jawa Timur dan Kota Malang berkonsolidasi untuk mempercepat Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Malang. Satgas menyiapkan mekanisme percepatan itu agar persyaratan PAW bisa segera dipenuhi. Mekanisme ini di antaranya menyingkat waktu pemrosesan calon anggota DPRD PAW.
Percepatan dilakukan agar pemerintah kembali berjalan baik lantaran agenda pembahasan APBD Perubahan 2018 dan Rencana APBD 2019."Partai politik punya kepentingan. Kita duduk bersama agar cepat selesai," kata Kepala Biro Birokrasi dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis 6 September 2018.
Rencananya, calon anggota DPRD Kota Malang akan dilantik pada Senin mendatang, 10 September 2018.
Baca:
Terbukti Korupsi, Gaji Ketua DPRD Kota Malang ...
Anggota DPRD Kota Malang yang Lolos Korupsi ...
Berikut prosesnya:
- Partai politik segera menyerahkan nama pengganti ke sekretariat DPRD Kota Malang.
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meneliti berkas
- Berkas diserahkan ke Wali Kota Malang dan diteruskan ke Gubenur Jawa Timur.
- Mempercepat waktu memrosesan, dari dua pekan menjadi tiga hari karena alasan darurat.
Baca: Ketua Partai Kumpul Bicarakan PAW Anggota DPRD Kota Malang
- Konsolidasi melibatkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, semua partai politik, Biro Hukum, Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Pemerintah Kota Malang.
Hingga saat ini PDIP, PKB dan PAN mengajukan 17 calon anggota DPRD Kota Malang melalui mekanisme pergantian antar waktu. Penggantian dengan tergesa-gesa ini karena 41 dari 45 legislator Kota Malang tersangkut perkara gratifikasi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.