TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu saksi untuk terdakwa Zumi Zola yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 6 September 2018, adalah kontraktor bernama Muhammad Imaduddin. Imaduddin mengatakan ia pernah memberi bermacam-macam bantuan kepada Zumi. "Saya memberikan bantuan itu kepada Pak Zumi melalui Apif," kata dia saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Zumi Zola, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 September 2018.
Imaduddin mengenal Zumi melalui Apif Firmansyah yang disebut sebagai orang kepercayaan Zumi, mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi sebanyak Rp34 miliar melalui Apif. Sebagian uang itu diduga berasal dari Imaduddin, yang menggarap proyek di Jambi tahun anggaran 2016.
Baca:
Saksi Jelaskan Permintaan Zumi Zola untuk Total, Loyal, dan Royal
Uang Gratifikasi Zumi Zola Disebut untuk Ganti Kejati Jambi
Imaduddin mengatakan bantuan mulai dia berikan melalui Apif sejak Zumi Zola dilantik. Berikut pemberian Imaduddin kepada Zumi yang disebutkannya di pengadilan:
- Akomodasi 25 pengurus DPD PAN Kota Jambi untuk pelantikan Zumi di Jakarta, Februari 2016. Akomodasi berupa tiket pesawat, hotel, sewa mobil, dan uang saku. Jumlah Rp75 juta.
- Bantuan dua mobil ambulans seharga Rp374 juta. Menurut dakwaan, dua mobil itu dihibahkan Zumi Zola dan adiknya, Zumi Laza pada Maret 2016 kepada DPD PAN Kota Jambi, agar Laza terpilih sebagai Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018.
Baca: Kontraktor Proyek Bakar Catatan Aliran Uang Fee untuk Zumi Zola ...
- Membayar kekurangan biaya sewa Kantor DPD PAN Kota Jambi sebanyak Rp 60 juta pada April 2016.
- Memberikan uang Rp70 juta untuk biaya 10 spanduk dan sewa papan reklame di 10 titik untuk pencalonan Zumi Laza, adik Zumi Zola sebagai Wali Kota Jambi 2018.