TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau menyatakan tidak menahan JB alias Joni Boyok, warga Pekanbaru yang diduga melakukan penghinaan terhadap penceramah kondang Abdul Somad melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Forum Kebangsaan Jatim: Tak Ada Laporan Ancaman Ustad Abdul Somad
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, mengatakan JB memilih untuk berada di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai bentuk mengamankan diri.
"Tidak ditahan, kan ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tapi JB (memilih) amankan diri di Krimsus," kata Sunarto.
Sunarto memastikan pihaknya segera melakukan proses hukum terhadap JB, setelah Abdul Somad melalui pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) secara resmi melaporkan dugaan penghinaan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. "Kami segera lakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Baca juga: Kabareskrim Persilakan Ustad Abdul Somad Melapor Jika Diancam
Terpisah, Ketua Bidang Hukum LAMR Zulkarnain Nurdin menjelaskan dalam laporannya, JB diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tertera dalam pasal 27 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana dalam delik aduan ini hukuman penjaranya empat tahun dan denda Rp750 juta.
Zulkarnain mengatakan bahwa Abdul Somad yang merupakan ustad kondang sekaligus pengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru itu, mengalami hinaan tersebut dengan narasi disebut keturunan dajjal.
Menurut Zulkarnain, dalam Islam, itu ungkapan yang paling hina. Apalagi itu dilakukan pada tokoh Riau yang juga ulama Indonesia.
Baca juga: PKB Mendukung Ustad Abdul Somad Melanjutkan Dakwahnya
Ia mengatakan, lembaganya merasa berkepentingan karena Abdul Somad juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, apalagi sudah bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara. "Pengurus berkepentingan ikut menyelesaikan persoalan ini," ujarnya lagi.
Sebelumnya terduga pelaku penghinaan Abdul Somad, Joni Boyok sudah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Rabu 5 September 2018 malam. Front Pembela Islam Kota Pekanbaru secara persuasif meminta yang bersangkutan untuk diantarkan ke Polda Riau.