TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Dodi Irawan mengatakan ditunjuk Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dengan sejumlah syarat. Zumi akan menunjuk Dodi menjadi kepala dinas asal Dodi harus total, royal dan loyal.
Baca juga: Zumi Zola Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Action Figure
"Kalau mau menjadi kepala dinas saya harus total, royal dan loyal," kata dia saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 September 2018.
Dodi mengatakan pesan itu disampaikan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang di rumah dinas Zumi pada 2016. Asrul, kata dia, bilang bicara itu atas nama Zumi. "Pak Asrul bilang, bang bapak setuju abang menjadi kadis. tapi pesannya bapak, abang harus total, royal dan loyal," kata dia.
Menurut Dodi, Asrul juga menjelaskan pengertian tiga kata itu. Asrul menjelaskan, loyal berarti Dodi harus patuh pada perintah Zumi Zola. "Kata Asrul matahari cuma satu, jadi saya harus ikut perintah dari pak gubernur," kata dia.
Baca juga: Begini Rincian Penggunaan Uang Gratifikasi Zumi Zola
Dodi juga diminta untuk total. Artinya Zumi Zola meminta Dodi agar siap mendampingi Zumi dalam setiap kunjungan kerja baik siang maupun malam. Terakhir, Zumi Zola meminta Dodi royal memenuhi kebutuhan dana. "Royal artinya saya bersedia memenuhi kebutuhan finansial gubernur, itu penjelasan Pak Asrul," kata dia.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. Zumi Zola diduga menerima uang itu dari tiga orang kepercayaannya, yaitu Asrul, Apif Firmansyah dan Arfan.
Baca juga: Soal Aliran Dana Gratifikasi Zumi Zola, Ini Kata PAN
Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.