TEMPO.CO, Jakarta - Seorang kontraktor bernama Muhammad Imaduddin menjadi saksi dalam persidangan kasus gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Kamis 6 September 2018.
Baca juga: Zumi Zola Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Action Figure
Dalam kesaksiannya Imaduddin mengatakan ia pernah memberi sejumlah bantuan kepada Zumi Zola. Bantuan itu berupa uang untuk membiayai perjalanan 25 anggota Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Jambi hingga membeli hewan kurban.
"Saya memberikan bantuan itu kepada pak Zumi melalui Apif," kata dia saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Zumi Zola, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 September 2018.
Imaduddin mengatakan mengenal Zumi melalui Apif Firmansyah yang disebut sebagai orang kepercayaan Zumi, sekaligus mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Zumi Zola
menerima gratifikasi sebanyak Rp 34 miliar melalui Apif. Sebagian uang itu diduga berasal dari Imaduddin selaku rekanan yang mengerjakan proyek di Jambi tahun anggaran 2016.
Baca juga: Duit Gratifikasi Zumi Zola Dipakai untuk Keluarga dan Partai
Imaduddin mengatakan bantuan mulai dia berikan melalui Apif sejak Zumi Zola dilantik. Menurut dia, bantuan pertama yang dia berikan yaitu membiayai akomodasi 25 pengurus DPD PAN Kota Jambi yang menghadiri pelantikan Zumi di Jakarta pada Februari 2016. Akomodasi itu berupa tiket pesawat, hotel, sewa mobil dan uang saku. "Jumlah totalnya Rp 75 juta," kata dia.
Selain itu, Imaduddin mengatakan pernah memberikan bantuan dua mobil ambulance seharga Rp 374 juta. Menurut surat dakwaan, dua mobil itu dihibahkan Zumi Zola dan adiknya, Zumi Laza pada Maret 2016 kepada DPD PAN Kota Jambi, agar Zumi Laza terpilih sebagai Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018. "Ya akhirnya Zumi Laza jadi pengurus DPD PAN Kota Jambi," kata Amiduddin.
Imaduddin mengatakan juga pernah membayarkan kekurangan biaya sewa Kantor DPD PAN Kota Jambi. Total duit yang dia berikan kepada Apif sebanyak Rp 60 juta pada April 2016. Selain itu, Imaduddin bilang juga memberikan uang Rp 70 juta untuk biaya 10 spanduk dan sewa papan reklame di 10 titik dalam rangka pencalonan Zumi Laza sebagai Wali Kota Jambi 2018.
Terakhir Imaduddin mengakui memberikan total Rp 156 juta untuk membeli 10 ekor hewan kurban atas nama Zumi Zola pada Idul Adha September 2016. "Saya pernah berikan sapi kurban Rp 156 juta," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp 200 juta - Rp 250 per anggota. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.
TAUFIQ SIDDIQ