TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin akan menggelar rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat untuk membahas nasib ribuan pegawai negeri sipil yang dipenjara karena kasus korupsi namun masih berstatus PNS aktif.
Syafruddin mengatakan rapat tersebut rencananya digelar Senin pekan depan. "Nanti akan kami putuskan (langkah pemerintah) dengan tegas," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 6 September 2018.
Baca: KPK Masih Hitung Kerugian Negara Akibat Gaji PNS Koruptor
BKN mencatat terdapat 2.674 PNS yang terjerat kasus korupsi dan dipenjara namun masih berstatus PNS aktif. Sebanyak 317 PNS di antaranya sudah diberhentikan dengan tidak hormat. "Namun 2.357 di antaranya masih aktif sebagai PNS," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.
Data tersebut muncul setelah BKN melaksanakan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) pada 2015 untuk mendapatkan data akurat dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian. Hasilnya, ada sekitar 97 ribu PNS yang tidak mengisi PUPNS. Sebagian dari mereka tak mengisi daftar salah satunya karena dipenjara terlibat pidana korupsi.
Baca Juga:
Baca: KPK Minta PNS Koruptor Segera Diberhentikan
Menurut Bima, data 2.357 koruptor yang tercatat sebagai PNS aktif tersebut telah diblokir untuk mencegah potensi kerugian negara. Mereka dipastikan tak akan lagi menerima hak dan tunjangan layaknya PNS aktif. Namun jumlah tersebut masih mungkin bertambah sebab BKN masih memverifikasi dan memvalidasi tambahan data terkait PNS.
Syafruddin mengatakan pihaknya akan terlebih dulu memverifikasi data temuan BKN. "Nanti kami lihat, kan tidak satu pihak," ujarnya.
Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji menyatakan akan membuat surat edaran kepada pejabat pembina kepegawaian atau PPK untuk mengingatkan tentang peraturan yang mengharuskan PPK memberhentikan PNS narapidana tindak pidana korupsi segera setelah ada keputusan inkrah.
Baca: Ribuan Koruptor Tercatat Masih Aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil
Atmaji juga akan menyurati pejabat yang memproses pengangkatan, pemberhentian, dan pengangkatan PNS yang diajukan PPK. Di daerah, pejabat yang dimaksud adalah sekretaris daerah. "Mereka harus berhati-hati juga dan proaktif menegakkan aturan ini," kata dia.
Menurut Atmaji, kementeriannya bersama BKN, Komite Aparatur Sipil Negara dan Kemendagri akan mengembangkan sistem pementauan terintegrasi dengan penegak hukum. Harapannya, informasi mengenai PNS yang tersangkut masalah hukum terutama korupsi dapat dijangkau sejak awal.