TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat mempersilakan deklarasi #2019GantiPresiden diadakan di wilayah kerjanya. Syaratnya harus mendapatkan izin dari kepolisian. "Kalau kepolisian mengizinkan, ya kami go ahead," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 5 September 2018.
Ia membantah jika Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi NTT melarang gerakan #2019GantiPresiden.
Baca:
Pembaca Tempo.co Tidak Setuju Gerakan #2019GantiPresiden ...
Survei: Gerakan #2019GantiPresiden Makin ...
Menurut Viktor, pada dasarnya pemerintah tidak melarang gerakan #2019GantiPresiden asalkan mendapat izin. Gerakan semacam ini, kata dia, adalah hal yang lumrah. "Kalau 2019 Prabowo menang, kan ganti presiden. Tapi kalau Jokowi menang, kan enggak. Gitu aja, simpel aja," ujar dia.
Sebelumnya, dilansir dari Antara, Kepala Kesbangpol NTT Sisilian Sona mengatakan gerakan #2019gantipresiden dinyatakan sebagai kegiatan yang dilarang. Jika ada pihak yang nekat melakukan gerakan itu bakal berhadapan dengan aparat keamanan.
Baca: BIN Sebut Gagasan Khilafah Hidup di ...
Sisilian mengklaim Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian sudah menyatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden dilarang karena tidak boleh ada aktivitas itu di NTT.
Larangan itu disampaikan Sisilian berkaitan dengan rencana Presidium Gerakan #2019GantiPresiden, Hajenang yang akan menggelar deklarasi di Manggarai Barat, Pulau Flores pada 10 November 2018.
Simak: Inisiator: Semakin Ditekan, #2019GantiPresiden ...