TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ingin menunda pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2018 yang tersangkut tindak pidana. Mendagri ingin pejabat terpilih menyelesaikan proses hukumnya hingga ada putusan tetap.
Ia mengatakan ingin melantik wakil kepala daerah dulu. “Yang sedang ditahan dan belum ada proses hukum ya nunggu prosesnya," kata Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.
Baca: Kata Ridwan Kamil Soal Pelantikan Gubernur ...
Namun Tjahjo mengatakan keinginannya melantik kepala daerah beperkara itu rawan diperkarakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pejabat yang bermasalah hukum masih dianggap tak bersalah sampai pengadilan menvonis pejabat itu. Jika tidak dilantik sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, Tjahjo dianggap melanggar aturan.
Tjahjo mengatakan ada satu gubernur terpilih dalam Pilkada 2018 yang terjerat kasus hukum. Namun pejabat itu baru akan dilantik tahun depan sehingga masih ada waktu baginya untuk menunggu proses hukum selesai.
Baca: Kabar Pelantikan Gubernur, Uu Ruzhanul Ulum ...
Selain calon gubernur itu, Tjahjo menyatakan ada delapan gubernur terpilih yang dinyatakan bersih dari jeratan hukum. Kemenangan mereka juga tak digugat ke Mahkamah Konstitusi sehingga mereka termasuk yang mengikuti pelantikan kepala daerah di Istana hari ini, 5 September 2018.