TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerima 14 laporan gratifikasi dari penyelenggara negara terkait penerimaan tiket gratis pertandingan Asian Games 2018. Lembaga antirasuah itu sebelumnya menyatakan bahwa penerimaan tiket gratis Asian Games pada penyelenggara negara tergolong gratifikasi.
"Ada 14 laporan gratifikasi dari penerimaan tiket gratis pertandingan Asian Games," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantornya Selasa 4 September 2018.
Baca: KPK Terima Laporan Gratifikasi Terkait Tiket Asian Games 2018
Febri menuturkan satu dari 14 laporan itu menyatakan dua tiket sudah terpakai, sedangkan sisanya belum digunakan. Menurutnya pelapor gratifikasi itu berasal dari berbagai jabatan, seperti direktur jenderal, dikrektur, kepala sub direktorat dan lain-lain. Untuk kasus gratifikasi itu KPK akan menerima laporan dalam 30 hari kerja setelah tiket diterima.
Sebelumnya, KPK mengimbau penyelenggara negara yang menerima atau pun meminta tiket Asian Games 2018 secara gratis agar melaporkannya ke KPK sebagai barang gratifikasi.
Febri berujar berdasarkan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dinyatakan gratifikasi mencakup pemberian uang, fasilitas, barang, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, tiket penginapan dan sebagainya.
Simak: Sri Mulyani Puji Penyelenggaraan Asian Games 2018: Terima Kasih
Karena itu, kata Febri, penyelenggara negara wajib untuk melaporkan gratifikasi tersebut dalam 30 hari kerja. Jika ada penyelenggara yang tidak melaporkan, akan ada sanksi berupa administratif dan pidana.
KPK juga telah menerima laporan dari seorang pejabat soal gratifikasi tiket Asian Games 2018. Dalam laporan itu, si pejabat menolak tiket Asian Games yang diberikan secara cuma-cuma. "Laporan tersebut berisi seorang pejabat melakukan penolakan terhadap pemberian gratifikasi berupa tiket Asian Games secara gratis," kata Febri.
KPK juga mendapat informasi bahwa ada sejumlah pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan ada yang meminta tiket untuk menonton pertandingan Asian Games. Menurut KPK, tindakan itu melanggar hukum karena termasuk gratifikasi.
Lihat: Menteri Puan Berharap Pembibitan Atlet Terjaga Usai Asian Games