TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkejut dengan temuan Badan Kepegawaian Negara soal 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) terpidana korupsi dan telah menerima putusan inkrah, masih berstatus PNS aktif.
Baca: BKN: 2.357 PNS Aktif Jadi Terpidana Tindak Pidana Korupsi
Tjahjo menuturkan dia tak pernah mendengar tentang data tersebut. "Jujur kami tidak punya data yang terintegrasi," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.
Dia menuturkan, pengajuan pergantian pejabat di daerah memang diajukan ke kementerian. Namun Tjahjo mengaku tak bisa mengawasi setiap individu.
Tjahjo mencontohkan kejadian beberapa waktu lalu. Dia pernah dibuat malu saat menetapkan sekretaris daerah provinsi. Sejumlah lembaga dan kementerian menyatakan calon sekretaris tersebut memiliki latar belakang yang bersih sehingga akhirnya presiden mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) untuk mengangkat calon tersebut.
"Begitu keputusan presiden keluar, diprotes. Yang bersangkutan ternyata sedang dalam proses sebagai terdakwa di pengadilan. Keppres pun dibatalkan dalam tempo sesingkat-singkatnya," ujar Tjahjo.
Baca: Ribuan Koruptor Tercatat Masih Aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil
Dia pun mengimbau para kepala daerah untuk segera memberhentikan terpidana koruptor yang masih tercatat sebagai PNS aktif. "Kalau ada kepala daerah yang sudah diperingatkan tetapi tidak mau mengindahkan, pusat punya kewenangan untuk ambil alih," ujarnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Pejabat Pembina Kepegawaian, yang didaerah diduduki kepala daerah, seharusnya berperan lebih aktif mengawasi PNS. Dia memberikan peringatan agar pejabat tersebut melaksanakan tugas. "Kalau tidak mengikuti undang-undang, hukumannya sama dengan yang dibebankan kepada PNS yang melakukan kejahatan jabatan itu," kata dia.