Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tjahjo Kumolo Terkejut Terpidana Korupsi Berstatus PNS Aktif

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Mendagri Tjahjo Kumolo menggunting KTP-el yang rusak saat meninjau gudang penyimpanan aset Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di jalan raya Parung, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Mendagri berkomitmen bahwa KTP-el yang rusak atau invalid tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan pemilihan umum dan gudang penyimpanan Kemendagri tidak hanya terdapat KTP-el yang rusak namun juga tersimpan barang-barang inventaris pemerintah lainnya. ANTARA
Mendagri Tjahjo Kumolo menggunting KTP-el yang rusak saat meninjau gudang penyimpanan aset Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di jalan raya Parung, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Mendagri berkomitmen bahwa KTP-el yang rusak atau invalid tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan pemilihan umum dan gudang penyimpanan Kemendagri tidak hanya terdapat KTP-el yang rusak namun juga tersimpan barang-barang inventaris pemerintah lainnya. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkejut dengan temuan Badan Kepegawaian Negara soal 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) terpidana korupsi dan telah menerima putusan inkrah, masih berstatus PNS aktif. 

Baca: BKN: 2.357 PNS Aktif Jadi Terpidana Tindak Pidana Korupsi

Tjahjo menuturkan dia tak pernah mendengar tentang data tersebut. "Jujur kami tidak punya data yang terintegrasi," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.

Dia menuturkan, pengajuan pergantian pejabat di daerah memang diajukan ke kementerian. Namun Tjahjo mengaku tak bisa mengawasi setiap individu.

Tjahjo mencontohkan kejadian beberapa waktu lalu. Dia pernah dibuat malu saat menetapkan sekretaris daerah provinsi. Sejumlah lembaga dan kementerian menyatakan calon sekretaris tersebut memiliki latar belakang yang bersih sehingga akhirnya presiden mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) untuk mengangkat calon tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Begitu keputusan presiden keluar, diprotes. Yang bersangkutan ternyata sedang dalam proses sebagai terdakwa di pengadilan. Keppres pun dibatalkan dalam tempo sesingkat-singkatnya," ujar Tjahjo.

Baca: Ribuan Koruptor Tercatat Masih Aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil

Dia pun mengimbau para kepala daerah untuk segera memberhentikan terpidana koruptor yang masih tercatat sebagai PNS aktif. "Kalau ada kepala daerah yang sudah diperingatkan tetapi tidak mau mengindahkan, pusat punya kewenangan untuk ambil alih," ujarnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Pejabat Pembina Kepegawaian, yang didaerah diduduki kepala daerah, seharusnya berperan lebih aktif mengawasi PNS. Dia memberikan peringatan agar pejabat tersebut melaksanakan tugas. "Kalau tidak mengikuti undang-undang, hukumannya sama dengan yang dibebankan kepada PNS yang melakukan kejahatan jabatan itu," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

2 hari lalu

Logo ITB
ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.


Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

3 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.


Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

8 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

12 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


PNS Inggris Minta Berhenti Kerja Massal, Khawatir Terlibat Kejahatan Perang Israel di Gaza

14 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang plakat pada hari protes solidaritas dengan warga Palestina di Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di London, Inggris, 11 November 2023. REUTERS/Hollie Adam
PNS Inggris Minta Berhenti Kerja Massal, Khawatir Terlibat Kejahatan Perang Israel di Gaza

PNS Inggris yang mengawasi ekspor senjata ke Israel meminta berhenti kerja atas kekhawatiran terlibat dalam kejahatan perang di Gaza.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

21 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

21 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

Tito mengatakan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden.


Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

22 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?


Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

23 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Biomedical Campus BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

Terpopuler: Masuknya PIK 2 dan BSD menjadi PSN diduga terkait Pilpres, diskon tarif tol Trans Sumatera saat mudik Lebaran.


Terkini: Modus Tuyul SPBU untuk Raup Keuntungan, Jokowi Resmikan Bendungan Gumbasa Senilai Rp 1,25 Triliun

23 hari lalu

Polisi Buktikan Kecurangan di SPBU
Terkini: Modus Tuyul SPBU untuk Raup Keuntungan, Jokowi Resmikan Bendungan Gumbasa Senilai Rp 1,25 Triliun

Berita terkini bisnis pada Rabu petang, 27 Maret 2024, dimulai dari cerita mantan pengelola pom bensin soal tuyul SPBU.