TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengetahui rangkaian proses pengadaan proyek PLTU Riau-1. Hal ini berkaitan dengan posisi Nicke yang pernah menjabat sebagai direktur di PT PLN (Persero).
Baca: Kasus Suap PLTU Riau, Nicke Widyawati Mangkir dari Panggilan KPK
"Ada bagian rangkaian peristiwa dari kasus PLTU Riau ini yang diketahui oleh saksi. Apakah mengetahui terkait perencanaan, proses, rapat-rapat dari kasus ini, " Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Selasa, 4 September 2018.
Febri menambahkan, saksi akan dimintai penjelasan soal pengetahuannya tentang proyek PLTU Riau terkait posisi Nicke sebagai bekas Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.
Selain itu, kata Febri, penyidik perlu mengkonfirmasi lebih lanjut pengetahuan Nicke terkait skema perencanaan kerja sama proyek PLTU Riau.
Namun, Febri enggan menjelaskan lebih lanjut, lantaran Nicke belum menjalani pemeriksaan. Kemarin KPK menjadwalkan pemeriksaan Nicke sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham, namun dalam pemanggilan tersebut Nicke tidak hadir dengan alasan ada keperluan pekerjaan.
Baca: Eni Saragih Ungkap Pertemuanya dengan Dirut PLN Sofyan Basir
Febri menyebutkan dalam waktu dekat penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan kepada Nicke. "Nanti akan dijadwalkan ulang,"ujarnya.
Dalam kasus PLTU Riau-I, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Idrus Marham, eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan eks pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.