TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyerahkan polemik bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi ke Mahkamah Agung. "Kami akan meminta Mahkamah Agung untuk mempercepat keputusan apakah Peraturan KPU ditolak atau dibenarkan," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.
Baca: Bawaslu Diminta Mengalah Soal Polemik Bakal Caleg Eks Koruptor
Wiranto mengklaim sudah menghubungi Wakil Ketua Mahkamah Agung untuk meminta kasus tersebut diprioritaskan. Menurut dia, polemik ini menyangkut kepentingan nasional yang harus didukung semua pihak.
Polemik ini bermula saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator. KPU mencoret bakal calon legislator yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus tersebut.
Peraturan tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Agung. Namun sebelum perkaranya disidangkan, sebanyak 12 Bawaslu daerah menyatakan 14 mantan koruptor lolos jadi calon legislator.
Bawaslu meminta KPU melaksanakan putusan tersebut. Menurut Bawaslu, melarang mantan narapidana ikut pemilihan umum sama dengan melanggar hak mereka. Dalam Pasal 28 huruf J UUD 1945 disebutkan setiap warga negara memiliki kesempatan untuk maju dalam pemilu.
Baca: Survei: Masyarakat Tolak Pengajuan Caleg Mantan Koruptor
Wiranto menilai tak ada yang salah dalam polemik ini. KPU di satu sisi ingin memberantas korupsi. Sementara Bawaslu dinilai bertindak berdasarkan hukum yang berlaku. "Keduanya punya dasar hukum yang sahih," ujarnya.
Untuk itu dia menyerahkan keputusan kepada Mahkamah Agung. KPU dan Bawaslu pun sepakat menunggu hasil persidangan. Keputusan itu diambil saat kedua lembaga itu rapat koordinasi bersamanya serta Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DPKP).