TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigadir Jenderal Listyo Sigit mengatakan timnya sedang melakukan audit investigasi persiapan sidang profesi dan kode etik terhadap Kepala Kepolisian Resor Kediri Ajun Komisaris Besar Erick Hermawan yang diduga melakukan pungli.
"Saat ini tahapnya sedang audit investigasi persiapan sidang. Tapi kalau sidangnya kapan, ya itu masih belum tahu," ujar Listyo di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Senin, 3 September 2018.
Baca: Kasus Pungli, Kapolres Kediri Akan Dibidik dengan UU Tipikor
Audit investigasi merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian pemeriksaan terhadap anggota Polri yang melanggar aturan. Menurut Listyo, auditor Polri akan meneliti dokumen, berkas, atau surat untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Erick.
Kapolres Kediri AKBP Erick sebelumnya diduga melakukan pungli terhadap pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Kediri. Ia terancam sanksi pelanggaran etika profesi dan sanksi pidana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Diduga Pungli, Kapolres Kediri Diproses Divisi Propam Mabes Polri
Kasus pungli itu diketahui setelah tim Saber Pungli menemukan adanya kegiatan penarikan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh sejumlah calo berinisial HA, AX, BD, DW dan YD. Biaya penarikan tersebut bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu, tergantung dari jenis SIM.
Ternyata para calo ini dikoordinir oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri. Pejabat Polres Kediri yang diduga mendapatkan hasil pungli, yakni Kapolres Kediri Kapolres AKBP Erick yang setiap minggunya menerima sekitar Rp40 Juta sampai dengan Rp50 juta. Kemudian untuk Kasat Lantas Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Fatikh sekitar Rp10 juta sampai Rp 15 juta dan Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Inspektur Satu Bagus Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.