TEMPO.CO, Kediri - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta pendukung dan penolak tagar ganti presiden tidak saling panas-panasan. Kemunculan alat negara di beberapa kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden dianggap sebagai respon munculnya ancaman horisontal.
Baca: Kata Cak Imin Soal Pentingnya Suara Muhammadiyah untuk Jokowi
Muhaimin Iskandar meminta kepada para pendukung masing-masing calon presiden untuk bisa mengendalikan diri dan tak saling memanasi. “Jokowi dan Prabowo saja sudah peluk-pelukan,” katanya saat mendampingi calon wakil presiden Ma'ruf Amin bersilaturahmi di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Selasa, 3 September 2018.
Muhaimin juga membantah ketidaknetralan aparat keamanan dalam mengamankan gerakan pendukung tagar ganti presiden. Menurut dia, alat negara turun karena melihat munculnya potensi ancaman konflik horisontal dalam gerakan tersebut. Karena itu sudah sewajarnya jika pemerintah bersikap aktif menjaga situasi keamanan melalui alat negara yang ada.
Dia juga mengajak para pendukung Jokowi maupun Prabowo untuk saling menahan diri dan tidak membuat provokasi. Kompetisi pemilihan presiden harus dilaksanakan dengan bersahabat dan menjunjung nilai kekeluargaan. “Mari kita ikuti proses ini dengan senang-senang,” katanya.
Sementara itu, Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia menerbitkan arahan terkait gerakan deklarasi kedua pasangan calon presiden dalam surat telegram. Isi surat telegram tersebut berbunyi, Polri akan memantau empat aksi massa pro dan kontra Joko Widodo atau Jokowi, yakni #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden.
Baca: Cak Imin Klaim NU Tak Pecah Meski Mahfud Tak Jadi Timses Jokowi
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membenarkan adanya surat telegram tersebut. "Iya, TR itu benar. Silakan dikutip," kata dia melalui pesan singkat, Senin, 3 September 2018.
Menurut Setyo, Polri menilai situasi politik saat ini semakin memanas sehingga perlu diterbitkan aturan mengenai aksi deklarasi tersebut. Sebab, kepolisian khawatir aksi-aksi itu akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. "Yang di mana gangguan itu berupa konflik horizontal, antara pendukung capres dan cawapres," kata Setyo.
Aksi #2019GantiPresiden dinyatakan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Karena itu, pelaksanaannya diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.