Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratu Trafficking Diana Aman Ditahan di Lapas Wanita Kupang

image-gnews
09-nas-DianaAman-kabur
09-nas-DianaAman-kabur
Iklan

TEMPO.CO, Kupang – Diana Aman alias Diana Chia dijebloskan ke dalam sel tahanan Lapas Wanita III Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Sabtu, 1 Agustus 2018 setelah ditangkap di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Medan, Sumatera Utara.

Diana Aman merupakan terpidana perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Ia sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT setelah kabur saat menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Baca: Terdakwa Kasus Perdagangan Orang NTT Diana Aman Divonis 9 Tahun

"Terpidana perkara TPPO dengan korban Yufrinda Selan, kini sudah ditahan di Lapas Wanita III Kupang," kata Humas Kejati NTT, Iwan Kurniawan pada Sabtu, 1 September 2018.

Sebelum dibawa ke Lapas Wanita III Kupang, kata Iwan, terpidana dijemput di Bandara El Tari Kupang sekitar pukul 06.00 WITAa oleh jaksa eksekutor Kejati NTT. “Tim Kejati NTT menjemput Diana Aman di Medan, dan dieksekusi di Lapas Wanita Kupang. Tim dari Kejati dan Kejari Kota Kupang menjemput Diana Aman di Bandara pagi tadi dan kini sudah di Lapas Wanita III Kupang," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Ratu Trafficking Diana Aman Ditangkap di Tanjungbalai

Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Henderina Mallo mengatakan setelah dijemput di Bandara El Tari Kupang, terpidana kasus TPPO itu langsung dibawa ke RSUD SK Lerik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter.

Dalam pemeriksaan, kata Henderina, Diana Aman dinyatakan sehat sehingga jaksa eksekutor Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang menggiring terpidana ke Lapas Wanita III Kupang untuk menjalani masa tahanan sesuai putusan PN Kelas IA Kupang.

"Sebelum dibawa ke Lapas Wanita Kupang, kami periksa dulu kesehatannya di RSUD SK Lerik dan dinyatakan sehat oleh dokter makanya kami langsung bawa ke Lapas Wanita untuk ditahan," kata Henderina.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ribuan Mahasiswa Jadi Korban Perdagangan Orang di Jerman, Ini Jerat Hukuman Bagi Pelakunya

6 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Ribuan Mahasiswa Jadi Korban Perdagangan Orang di Jerman, Ini Jerat Hukuman Bagi Pelakunya

Bareskrim menetapkan 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang Indonesia di Jerman berkedok magang mahasiswa Ferienjob.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Perangi Perdagangan Orang di NTT, BP2MI Kukuhkan Satgas Sikat Sindikat

22 November 2023

Sejumlah tersangka dan barang bukti dihadirkan saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perangi Perdagangan Orang di NTT, BP2MI Kukuhkan Satgas Sikat Sindikat

Terdapat 61 orang yang tergabung dalam satgas untuk memerangi sindikat perdagangan orang di NTT.


Begini Cara Polda Bali Menekan Kasus TPPO

8 November 2023

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Begini Cara Polda Bali Menekan Kasus TPPO

Polda Bali menyebut Provinsi Bali merupakan provinsi nomor delapan dengan pekerja imigran terbanyak di Indonesia.


Komnas HAM Tekankan Pengetahuan dan Prosedural Rekrutmen Calon TKI dalam Kurangi TPPO

7 November 2023

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro dalam membuka kegiatan Konferensi Regional
Komnas HAM Tekankan Pengetahuan dan Prosedural Rekrutmen Calon TKI dalam Kurangi TPPO

Komnas HAM menyebut kasus TPPO adalah dampak dari rekrutmen yang non-prosedural dan tidak memiliki izin yang jelas dari pemerintah.


Perdagangan Orang 20 WNI ke Myanmar, Ini Sanksi dan Daftar Kasus Human Trafficking

6 Mei 2023

WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, awal April, 2023. Dokumentasi Keluarga
Perdagangan Orang 20 WNI ke Myanmar, Ini Sanksi dan Daftar Kasus Human Trafficking

Kasus perdagangan orang terhadap 20 WNI di Myanmar. Berikut sanksi pelaku human trafficking, dan kejadian perdagangan orang di Indonesia.


WNI Dipekerjakan Secara Ilegal di Malaysia, Dipaksa Makan Daging Tak Halal dan Dilarang Ibadah

21 April 2023

Menara Kembar Petronas berbalut cahaya merah untuk merayakan Tahun Baru Imlek di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 21 Januari 2023. (Xinhua/Chong Voon Chung)
WNI Dipekerjakan Secara Ilegal di Malaysia, Dipaksa Makan Daging Tak Halal dan Dilarang Ibadah

Kedutaan Besar Indonesia akan menuntut pihak-pihak yang mengirim seorang perempuan WNI ke Malaysia secara ilegal dan memaksanya bekerja 16 jam sehari


8 WNI Dipenjara di China, Jadi Pekerja Ilegal dan Korban Trafficking

27 Februari 2023

Atase Imigrasi KBRI Beijing Raden Fitri Saptaji menyaksikan WNI bermasalah menandatangani dokumen keimigrasian di dalam sel penjara Qingdao, Provinsi Shandong, China, Sabtu (25/2/2023).   (ANTARA Foto/M. Irfan Ilmie/foc)
8 WNI Dipenjara di China, Jadi Pekerja Ilegal dan Korban Trafficking

Delapan WNI dipenjara di China karena bekerja secara ilegal. Kedutaan Besar RI di Beijing mengunjungi mereka di penjara Kota Qingdao dan Dezhou.


Menlu Retno Temui Kepala Kepolisian Kamboja, Ajak Kerja Sama Cegah Perdagangan Manusia

2 Agustus 2022

Sebanyak 55 WNI korban perdagangan manusia di Kamboja, setelah dibebaskan Sabtu, 30 Juli 2022. (Dok. Kemenlu RI)
Menlu Retno Temui Kepala Kepolisian Kamboja, Ajak Kerja Sama Cegah Perdagangan Manusia

Menlu Retno Marsudi bertemu dengan Kepala Kepolisian Kamboja, Jenderal Neth Savouen membahas kerja sama pencegahan perdagangan manusia


Ini Kronologi Pembebasan 55 WNI Korban Trafficking di Kamboja

30 Juli 2022

Sebanyak 55 WNI korban perdagangan manusia di Kamboja, setelah dibebaskan Sabtu, 30 Juli 2022. (Dok. Kemenlu RI)
Ini Kronologi Pembebasan 55 WNI Korban Trafficking di Kamboja

Sebanyak 55 WNI yang disekap di Kamboja berhasil dibebaskan, Sabtu, 30 Juli 2022. Mereka sudah dipindahkan ke tempat aman di Pnompenh.