Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Elit Partai Golkar Ini Terjerat Kasus Korupsi

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, menaiki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018. Idrus akan ditahan selama 20 hari. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, menaiki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018. Idrus akan ditahan selama 20 hari. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Idrus Marham menambah daftar panjang kader Partai Golkar yang terlibat dalam kasus korupsi dalam dua tahun ini. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menjadi tersangka dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Sebelum Idrus, segelintir elit Golkar lain sudah terlebih dahulu ditangkap oleh komisi antirasuah. Di antaranya kini telah mendekam di penjara seperti Setya Novanto. Tak hanya elit di level pimpinan pusat, jerat korupsi di tubuh Golkar juga sampai ke pimpinan daerah.

Baca: Jadi Tersangka Korupsi, Idrus Marham Mundur dari Golkar

Berikut lima elit Partai Golkar yang terjerat kasus korupsi dalam dua tahun terakhir.

1. Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial di Kabinet Kerja Presiden Jokowi itu resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Agustus lalu. Idrus telah menempati rumah tahanan KPK Kavling 4 per 31 Agustus 2018.

Dalam kasus PLTU Riau-1, Idrus diduga menerima janji atau hadiah berupa uang US$ 1,5 juta dari eks pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, untuk memuluskan persetujuan kerja sama proyek. "Diduga Idrus bersama Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Jumat, 24 Agustus 2018.

2. Eni Maulani Saragih

Sama seperti Idrus, Kepala Bidang Energi dan Energi Terbarukan DPP Partai Golkar periode 2016-2019 itu menjadi tersangka kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Eni diciduk KPK melalui operasi tangkap tangan pada Jumat, 13 Juli 2018.

Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat itu diduga menerima duit dari Johannes Kotjo sebesar Rp 4 miliar pada November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Bersama Idrus, KPK menduga Eni menerima janji dari Johanes berupa uang US$ 1,5 juta.

Baca: Golkar Setuju Penerapan PKPU Larangan Caleg Mantan Koruptor

3. Fayakhun Andriadi

Fayakhun merupakan mantan anggota Komisi Pertahanan DPR dari Fraksi Golkar yang terjerat kasus suap proyek pengadaan satelit komunikasi dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Saat ini, ia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang suap sebesar US$ 911.480 dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, selaku penggarap proyek. Dia diduga berperan meloloskan alokasi proyek Bakamla pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P) tahun 2016.

4. Setya Novanto

Setelah lima bulan proses persidangan, Setya Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP pada April 2018. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR itu.

Terpidana mantan ketua DPR, Setya Novanto, tersenyum saat menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

Setya terbukti bersalah telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dan pihak tertentu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun melalui intervensinya dalam proyek e-KTP. Kini, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mendekam di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Baca: Di Depan Kader Golkar Setya Novanto Berpesan: Hindari Korupsi

5. Markus Nari

Anggota Komisi Permerintahan DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari merupakan tersangka kelima dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam korupsi proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu, KPK menduga Markus Nari menerima duit senilai Rp 5 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman. Namun Markus belum menjalani persidangan.

Selain lima elit Golkar itu, beberapa kader daerah Golkar tersandung kasus korupsi. Di antaranya adalah Bupati Jombang sekaligus Ketua DPD Golkar Jawa Timur Nyono Suharli Wihandoko; Bupati Subang Imas Aryumningsih; Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari; Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti; Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan Wali Kota Tegal Siti Masitha.

ROSSENO AJI | LANI DIANA | TAUFIK SIDDIQ | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca: KPK Duga Uang Suap PLTU Riau Dipakai untuk Munaslub Golkar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

2 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

MAKI akan mengajukan praperadilan bila Kejaksaan Agung tidak segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam korupsi timah.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

4 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

7 jam lalu

Sandra Dewi merayakan ulang tahun suami tercinta, Harvey Moeis. Foto ini diunggah di Instagramnya, Selasa, 30 November 2021. Foto: Instagram/@sandradewi88
Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

Suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Apa saja barang mewah yang diberikan Harvey Moeis ke Sandra?


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

8 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

8 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

8 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

9 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

10 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Harvey Moeis Bergeming Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ditahan di Rutan Salemba

1 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adil Al Hasan
Harvey Moeis Bergeming Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ditahan di Rutan Salemba

Harvey Moeis bergeming ketika keluar dari Gedung Kartika di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 27 Maret 2024.


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.