TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi proses hukum kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. KPK menyatakan kasus itu telah dilaporkan ke lembaganya.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Nur Mahmudi Ismail: Tanya Polisi, Saya Sehat
"Setiap kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan setelah mereka keluarkan SPDP itu pasti dilaporkan ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Ahad, 1 September 2018.
Laode mengatakan hal itu merupakan perintah Undang-Undang. Selain itu sudah ada perjanjian kerja sama antara KPK, Kejaksaan dan kepolisian.
"Secara otomatis KPK akan mensupervisi proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan mantan wali kota Depok," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Depok telah menetapkan Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto menjadi tersangka kasus korupsi. Kepolisian menduga mereka terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2013-2015.
Baca juga: Nur Mahmudi Ismail Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 10 Miliar
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka sebenarnya telah dilakukan oleh pengembang apartemen. Namun Nur Mahmudi Ismail justru mengajukan anggaran pembebasan pada 2013-2015. Penyidik menduga kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 10,7 miliar.