TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penahanan bekas Menteri Sosial Idrus Marham dapat mempercepat proses penyidikannya kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. "Kalau sekarang ditahan pasti ada pertimbangan alat bukti yang cukup, sehingga diharapkan dengan ditahan proses bisa lebih cepat, kan maksimal 120 hari," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.
Baca: Eni Saragih Selalu Lapor ke Idrus Marham Soal Suap PLTU Riau-1
KPK menahan Idrus Marham usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 pada Jumat, 31 Agustus 2018. "Ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK kavling 4," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka ketiga kasus PLTU Riau pada Jumat, 24 Agustus 2018. KPK menyangka Idrus menerima janji berupa hadiah uang USD 1,5 juta dari eks pemegang saham Blackgold Natural Limited Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan persetujuan kerja sama proyek tersebut.
Alex mengatakan keputusan penahanan Idrus Marham berdasarkan alasan subyektif penyidik. Menurut dia, penyidik ingin mempercepat proses penyidikan. Dia berharap proses penyidikan Idrus bakal rampung dalam sebulan. "Karena salah satu hak tersangka supaya proses hukumnya berjalan cepat," kata dia.
Simak juga: KPK Periksa Lima Saksi untuk Idrus Marham di Kasus PLTU Riau-1
Alex berharap Idrus Marham kooperatif dalam pemeriksaan selanjutnya. Dia mengatakan lebih baik Idrus mengungkap bila ada pihak lain yang terlibat kasus ini. "Sikap kooperatif itu jauh lebih baik untuk Idrus," kata dia.