TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, sebagai tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau-1. "Ditahan untuk 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 31 Agustus 2018. Febri mengatakan Idrus akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling 4.
Baca: Eni Saragih Selalu Lapor ke Idrus Marham Soal Suap PLTU Riau-1
Menurut pantauan Tempo, Idrus Marham keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Hari ini, KPK memeriksa Idrus.
Idrus Marham mengatakan penahanan ini merupakan salah satu tahapan hukum di KPK. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan ada penahanan," ujarnya saat keluar dari gedung KPK.
Idrus ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menduganya dijanjikan uang US$ 1,5 juta dari tersangka lain dalam kasus ini, Johannes B. Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Idrus diduga menggunakan pengaruhnya dalam proses proyek tersebut.
Selain kepada Idrus Marham, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, di antaranya mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Saragih, yang diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari tersangka lain, Johannes B. Kotjo.
Baca juga: Eni Saragih: Ada Pertemuan antara Penyuapnya dengan Dirut PLN
KPK menduga Eni Saragih menerima suap total Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan pembangkit listrik di Riau itu. Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung setelah Blackgold menerima letter of intent pada Januari lalu. Idrus Marham menjadi tersangka setelah tiga kali diperiksa KPK.