TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengatakan pihaknya menghormati keputusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang menyatakan tidak ada mahar politik dari calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca: Pelapor Dugaan Mahar Politik Sandiaga Protes Putusan Bawaslu
"Saya sebagai warga negara karena itu keputusan Bawaslu, ya, saya hormati lah. Bawaslu adalah institusi yang kita pilih dan dijamin oleh Undang-Undang," kata Karding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 31 Agustus 2018.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitter-nya mencuit bahwa Sandiaga memberikan Rp 500 miliar kepada PKS dan PAN agar terpilih menjadi calon wakil presiden. Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) kemudian melaporkan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke Bawaslu pada 14 Agustus 2018.
Bawaslu kemudian memutuskan dugaan mahar politik Sandiaga Uno tidak terbukti. "Tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulis, Jumat 31 Agustus 2018.
Karding tak memungkiri ada sebagian pihak yang mempertanyakan keputusan Bawaslu tersebut. Ia mengatakan siapa pun yang keberatan dengan keputusan tersebut dapat melapor ke institusi lain seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika mencurigai adanya gratifikasi.
Baca: Bawaslu Menolak Disebut Tak Serius Tangani Kasus Mahar Politik
"Tetapi saya sendiri karena itu keputusan Bawaslu, ya, saya hormati lah. Kita tidak boleh membangun praduga-praduga baru lagi, sudah keputusannya begitu. Kecuali Bawaslu dalam memutuskan itu ada ketimpangan, ada unprocedural, dan seterusnya itu soal lain," ujarnya.