TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, mengapresiasi langkah Badan Pengawas Pemilu yang menyatakan tidak ditemukan mahar politik dari calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca: Bawaslu: Dugaan Mahar Politik Sandiaga Tak Terbukti
"Selama ini saya kira masalah itu sudah selesai, dari awal emang enggak ada apa-apa kok, saya kira memang sudah tepat begitu, memang tidak ada apa-apa," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.
Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke Bawaslu pada 14 Agustus 2018. Mereka menilai Bawaslu perlu menindaklanjuti dugaan tersebut. Alasannya, politikus Partai Demokrat, Andi Arief, berulang kali menyebutkan Sandiaga memberi mahar politik ke PAN dan PKS. Menurut mereka, cuitan Andi Arief di Twitter dapat dijadikan bukti yang kredibel.
Lewat akun Twitter resminya, Andi Arief pernah menyebut Sandiaga memberikan Rp 500 miliar kepada PKS dan PAN agar terpilih menjadi calon wakil presiden. Sandiaga berkali-kali membantah tudingan ini. Ketika berkunjung ke kantor Tempo, Sandiaga mengatakan keputusan Prabowo memilih dirinya murni memperhatikan perkembangan politik.
Belakangan, Bawaslu memutuskan dugaan mahar politik Sandiaga Uno tidak terbukti. "Tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: Sandiaga Uno Ingin Tim Kampanye Pilpres Punya Dua Karakter Ini
Abhan menjelaskan, alasan dihentikannya kasus dugaan mahar politik Sandiaga ini adalah tidak ditemukan bukti yang kuat. Pelapor dan saksi, kata dia, tidak mendengar atau melihat secara langsung peristiwa pemberian mahar politik tersebut. "Melainkan mendengar dari keterangan pihak lain, sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian," katanya.