TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan memanggil Kepala Badan Reserse Kriminal Irjen Arief Sulistyanto untuk meneliti lagi kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Hal ini dilakukan untuk menyikapi bebasnya Pollycarpus Budihari Priyanto.
Baca juga: Pollycarpus Bebas Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Munir
"Nanti saya akan panggil Kabareskrim untuk meneliti kasus itu," kata Tito Karnavian saat ditemui di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat 31 Agustus 2018.
Tito mengatakan penelitian itu untuk mengkaji apakah ada data yang bisa dikembangkan dalam kasus tersebut. Tito mengatakan akan meminta masukan dari Kabareskrim untuk pengembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kabareskrim Arief Sulistyanto mengaku belum mendalami kasus Munir. "Saya belum mendalami itu," ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM beberapa waktu lalu mendesak pemerintah membuka dokumen tim pencari fakta atau TPF pembunuhan Munir, untuk melakukan pengembangan kasus yang sudah memasuki tahun ke-14 itu.
Baca juga: Sampai Pollycarpus Bebas, Polri Belum Cari Dokumen TPF Munir
Koordinator Bidang Adovokasi Kontras Putri Kanesia menyebutkan keberadaan dokumen TPF tersebut sangat berperan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Munir. Koalisi pun sejak dulu mendesak Presiden untuk membuka dokumen tersebut.
Putri menyebutkan, kasus pembunuhan Munir belum selesai, meski salah satu aktor pembunuhnya Pollycarpus sudah bebas dari hukuman. "Meski Pollycarpus sudah bebas, tapi kasus ini belum selesai," ujarnya.
Pollycarpus bebas pada Rabu, 29 Agustus 2018. Ia sebelumnya divonis 14 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung. Pollycarpus dituding membunuh Munir dengan cara menggunakan racun arsenik.