Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK: Satu Saksi Suap PLTU Riau-1 Sebut Keterlibatan Sofyan Basir

Reporter

image-gnews
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bergegas meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1 pada Selasa, 7 Agustus 2018. ANTARA
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bergegas meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1 pada Selasa, 7 Agustus 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjadi tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. "Ya sejauh ini memang belum cukup alat bukti lah, untuk menghubungkan penerimaan uang itu dengan Dirut PLN," kata dia di Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018. 

Baca: KPK Selidiki Peran Sofyan Basir dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Meski begitu Alex mengatakan ada satu keterangan saksi yang menyebutkan soal adanya janji tersebut. "Belum cukup alat bukti saya bilang. Apakah ada keterangan? Ya ada keterangan satu orang saksi," kata dia.

Baca: KPK Dalami Pertemuan Sofyan Basir dengan Tersangka Suap PLTU Riau

KPK menyatakan akan terus mendalami peran Sofyan dalam kasus ini. KPK akan kembali memeriksa pimpinan perusahaan listrik itu dalam waktu dekat, sebagai saksi untuk Idrus Marham. "Ada sejumlah saksi yang masih akan diperiksa untuk tersangka IM. Ya, tentu termasuk Dirut PLN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. Sejauh ini, KPK sudah memeriksa Sofyan sebanyak dua kali.

Penyidik KPK bersiap memasuki lift untuk memeriksa ruang direksi di kantor pusat PLN di Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Penggeledahan ini dilakukan tak lama usai Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengelar konferensi pers di kantornya yang menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang tengah ditangani KPK. TEMPO/Tony Hartawan

Kasus ini mulai menyeret nama Sofyan saat KPK menggeledah rumahnya pada pertengahan Juli lalu. Penggeledahan dilakukan menyusul tertangkapnya Eni dan Kotjo dalam operasi senyap yang dilakukan KPK.

Kotjo diduga berjanji memberikan imbalan sebesar 2,5 persen dari nilai total proyek sekitar Rp 12,8 triliun kepada Eni jika proyek PLTU Riau-1 digarap perusahaannya, PT Samantaka Batubara. KPK menduga Eni tidak sendiri mendapat janji itu.

Baca: Eni Saragih: Ada Pertemuan antara Penyuapnya dengan Dirut PLN

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam penggeledahan di rumah Sofyan, tim menyita kamera pengawas dan sejumlah dokumen mengenai proyek PLTU Riau-1. Ada dugaan rumah Sofyan pernah menjadi lokasi pembahasan proyek.

Pengacara Eni Saragih, Pahrozi, membenarkan bahwa kliennya pernah membahas proyek PLTU Riau-1 di rumah Sofyan bersama dengan Kotjo. Eni, kata dia, juga kerap bertemu Sofyan setidaknya di empat lokasi lainnya. "lsi pembahasannya kurang-lebih sama, soal mengatur proyek,“ kata dia kepada Tempo, Kamis, 30 Agustus 2018.

Menurut Pahrozi, pertemuan tiga orang itu sudah kerap dilakukan sejak pertengahan tahun lalu. Baru awal tahun ini pertemuan makin intens digelar. Dalam satu lokasi yang sama, pertemuan dilakukan lebih dari dua kali. Kadang-kadang, ldrus Marham ikut hadir.

Baca: Idrus Marham Tersangka, Bos PLN Sofyan Basir Bakal Diperiksa KPK

Tidak semua inisiatif pertemuan datang dari Eni atau Kotjo. Ada kalanya Sofyan, sebagai orang yang berwenang menunjuk langsung konsorsium penggarap proyek, aktif meminta bertemu. Salah satunya, kata dia, pertemuan di BRI Lounge yang dihadiri oleh Eni, Sofyan, dan Kotjo. "Dalam pertemuan di BRI itu disepakati soal fee 2,5 persen," ujar Pahrozi. Meski begitu, Pahrozi belum bisa memastikan apakah sudah ada duit yang mengalir ke Sofyan.

Sofyan Basir enggan menjawab tudingan soal keterlibatannya dalam korupsi proyek PLTU Riau-1. Ia juga menjawab singkat ketika ditanya soal pertemuan yang ia hadiri bersama para tersangka. "Soal itu tanya ke aparat saja," kata dia.

Catatan: Isi berita dan judul telah diubah karena ada koreksi pada Jumat, 31 Agustus 2018 pukul 16.15 WIB.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

12 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

16 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

22 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

23 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.