TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada penyelenggara negara yang menerima atau menolak pemberian tiket Asian Games 2018 secara gratis, untuk melaporkannya ke KPK. Pelaporan dugaan gratifikasi itu bisa melalui aplikasi gratifikasi online yang bisa diunduh di telepon genggam pintar atau melalui situs gol.kpk. go.id.
Baca: KPK Terima Laporan Gratifikasi Terkait Tiket Asian Games 2018
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan merahasiakan identitas pelapor, sehingga pelapor tak perlu khawatir. "Jadi pelapor tidak perlu khawatir menyampaikan laporan baik langsung maupun melalui aplikasi dan surat," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018.
Sebelumnya KPK menerima laporan dari seorang pejabat terkait gratifikasi berupa tiket Asian Games 2018. Dalam laporan itu, si pejabat menolak tiket Asian Games yang diberikan secara cuma. "Laporan tersebut berisi seorang pejabat melakukan penolakan terhadap pemberian gratifikasi berupa tiket Asian Games secara gratis," kata Febri.
Baca: KPK: Pejabat Negara Dapat Tiket Gratis Asian Games Harus Lapor
KPK sebelumnya juga mendapat informasi bahwa ada sejumlah pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan ada yang meminta tiket untuk menonton pertandingan Asian Games. Menurut KPK, tindakan itu melanggar hukum karena termasuk gratifikasi.
"Kalau memang ada niat untuk membagi-bagikan tiket seharusnya tidak perlu melihat seorang menjabat apa karena masyarakat sekarang sedang banyak yang mengantre tiket dan ingin meramaikan acara Asian Games. Kalau yang diberikan itu adalah pejabat, yang dilihat adalah jabatannya, maka itulah sebenarnya gratifikasi," kata Febri.
Baca juga: JK: Pejabat Dapat Tiket Gratis Asian Games Tak Perlu Lapor KPK
Ia menambahkan, laporan yang masuk ke KPK itu jumlah dan nilainya bisa beragam. "Ada yang bernilai sampai puluhan miliar rupiah, tapi ada juga yang nilainya dulu pernah laporan gratifikasi itu sangat kecil nilainya, Rp 5.000 atau Rp 10.000, ketika ada seorang pegawai yang tidak mau menerima uang tip terkait dengan pelaksanaan tugasnya," tutur juru bicara KPK itu.
ANTARA