TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap PLTU Riau-I Eni Saragih sudah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) juga sudah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta kepada penyidik, dan tentu akan menjadi salah satu barang bukti atau alat bukti dalam perkara ini," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK pada Kamis, 30 Agustus 2018.
Baca: Eni Saragih: Ada Pertemuan antara Penyuapnya dengan Dirut PLN
Eni yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi energi DPR ini menjadi salah satu tersangka perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I. Dalam kasus tersebut, Eni diduga telah menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar.
Febri mengatakan pengembalian uang dari Eni ini perlu dilihat sebagai sebuah sikap kooperatif. "Kami juga mengingatkan dan mengimbau kepada pihak lain yang pernah menerima aliran dana terkait dengan proyek PLTU Riau-I ini belum terlambat untuk mengembalikan pada KPK," kata dia.
Menurut Febri, pengembalian uang itu juga akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan bagi Eni. Sementara itu, KPK masih mendalami soal aliran dana dari kasus ini. "Apakah dana yang pernah mengalir terkait dengan kegiatan di partai politik atau aliran dana yang lain masih akan didalami lagi," ujarnya.
Baca: KPK: Pemanggilan Panitia Munaslub Golkar Tergantung Penyidik
Selain Eni, KPK sudah menetapkan dua tersangka lain, yaitu mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni dan Idrus diduga sebagai penerima sedangkan Johannes sebagai pemberi.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Agustus 2018, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut. Uaang itu diduga sebagai bagian dari komitmen fee.
Sebelumnya Eni Saragih sudah menerima dari Johannes sebesar Rp 4,8 miliar, yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp 2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga. Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-I.
Baca: Eni Saragih Miliki Bukti Aliran Dana Suap PLTU Riau-1 ke Golkar