TEMPO.CO, Medan - Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, akan segera dipromosikan untuk jabatan baru. Keduanya adalah Marsudin Nainggolan yang kini Ketua PN Medan dan Wahyu Prasetyo Wibowo yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua.
Marsudin Nainggolan akan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Denpasar. “Kalau Wahyu akan menjabat sebagai Ketua PN Serang di Banten,” kata juru bicara PN Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan di PN Medan pada Rabu petang, 29 Agustus 2018.
Baca:
Setelah OTT KPK, Pengadilan Tinggi Medan Kumpulkan Semua Hakim
KPK Tahan Hakim PN Medan Merry Purba
Erintuah mengatakan proses promosi Nainggolan dan Wahyu sebenanya telah lama direncanakan. Namun proses serah terima jabatan bisa ditunda. Sehingga pelantikan ketua baru akan dilakukan pada 5 September mendatang. “Saya dapat perintahnya tetap dilaksanakan pelantikan. Setijabnya nanti dilakukan kemudian,” kata Erintuah.
Setelah OTT yang dilakukan pada Selasa, 28 Agustus 2018, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan Helpandi, panitera pengganti; Tamin Sukardi, pengusaha; dan Hadi Setiawan, orang kepercyaan Tamin.
KPK memulangkan Marsuddin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo, Rabu sore, 29 Agustus 2018. Keduanya tidak ditetapkan tersangka oleh KPK karena belum ada alat bukti yang kuat terlibat kasus suap pengurusan perkara tindak pidana korupsi. "Sampai 24 jam, belum ada alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Agustus 2018.
Baca:
OTT KPK di PN Medan, Hakim yang Vonis ...
Pasca- OTT KPK, Begini Suasana PN Medan
Selain Marsuddin dan Wahyu, KPK juga tidak menetapkan hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait, sebagai tersangka. Mereka berempat ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin di Medan, Sumatera Utara.
Agus menuturkan, setelah lebih dari 1x24 jam ketiga hakim dan seorang panitera pengganti itu dilepaskan dan dipersilakan untuk pulang. Sampai saat ini, kata Agus pihaknya baru menetapkan empat tersangka suap penanganan perkara korupsi.
IIL ASKAR MONDZA | ANDITA RAHMA